Lintas News. Gowa –, Dewan Perwakilan rakyat Daerah bersama pemerintah kabupaten Gowa sepakati peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke XXV DPRD Gowa yang digelar ruang sidang Utama , Kamis 30/07/2026
Rapat dipimpin ketua DPRD Gowa H. Fahmi Adam, Wakil Ketua I: Hasrul Abdul Rajab (Partai Gerindra), Wakil Ketua II: Taufik Surulla (Partai Amanat Nasional), Wakil Ketua III: Tina Haji Tino (Partai NasDem), turut hadir wakil bupati , Unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah , camat serta Anggota DPRD yang hadir
Kesepakatan bersama tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam rapat seluruh anggota DPRD yang hadir sepakat laporan hasil banggar terkait Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 untuk diteruskan ketahap penetapan.
Dalam pendapat akhir kepala daerah yang disampaikan wakil bupati Darmawangsyah Muin menyampaikan aspirasi atas kerja sama selama proses pembahasan berlangsung. Pemkab juga menyatakan seluruh saran, pendapat dan rekomendasi dari fraksi maupun banggar akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan tata kelola pemerintahan kedepan
“Kami memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus mengoptimalkan program-program pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, dan peningkatan pelayanan publik,” tegasnya
Sementara itu juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa, Saharuddin Mone mengatakan bahwa, sebelum disetujui menjadi Perda, Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui berbagai proses, mulai dari penyerahan, pemandangan umum fraksi-fraksi dan rapat pembahasan bersama TAPD dan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kerjasamanya dan pengertian dalam pelaksanaan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” ucapnya.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban tahun 2025 realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp2,237 triliun atau 101,11 persen dari target yang telah ditetapkan.Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp2,078 triliun atau 91,23 persen dari total alokasi belanja.
Selain itu pemerintah mencatat sisa pembayaran anggaran ( SILPA ) tahun anggaran 2025 sebesar 230 Miliar , salah satunya untuk pembayaran Dana Tersebut diperuntukkan untuk pembayaran Dana Pemulihan Ekonomi Nasional sisanya akan dimanfaatkan untuk mendukung program dan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya guna mengoptimalkan kinerja keuangan daerah
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


