PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat (Sulbar) menduga adanya pembiaran tambang galian C di wilayah Kabupaten Pasangkayu sejak tahun 2025 silam, Selasa (7/4/2026).
Tambang yang beroperasi di desa Lelejae, Kecamatan Bulutaba, di duga kuat tidak mengantongi izin alias ilegal.
Direktur Walhi Sulbar, Asnawi, aktifitas tambang ilegal yang beroperasi sejak 2015 hingga tahun 2026 ini di sinyalir kurangnya pengawasan dari pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga di indikasi adanya pembiaran sistematis.
Pembiaran ini merupakan potret telanjang kegagalan negara. Penambang ilegal merusak Sungai Lariang, bahkan menghancurkan jalan warga. Mengapa tidak di hentikan dan tetap dibiarkan?
“Pelaku tambang menggunakan alat berat jenis excavator, dan beroperasi di kawasan Sungai Lariang, yang merupakan salah satu ekosistem penting di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Menurut WALHI, penambangan di badan sungai dan bantaran telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari perubahan bentang alam, rusaknya habitat alami, hingga meningkatnya risiko erosi.
Selain itu, juga berdampak pada lingkungan, akibat aktifitas tambang galian C yang merusak infrastruktur dasar masyarakat.
“Jalan utama yang menjadi akses warga menuju lahan perkebunan dan pertanian dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat dilalui kendaraan pengangkut material tambang tersebut,” katanya.
Lanjut dia, kondisi ini berdampak langsung pada aktifitas ekonomi warga serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Bahkan, masyarakat juga berdampak dari sisi kesehatan akibat debu yang dihasilkan dari aktifitas tambang.
“Saat armada pengangkut tambang lewat, debunya beterbangan, yang dinilai mencemari polusi udara, dan mengganggu pernapasan warga di sekitar lokasi,” ucap Asnawi.
Asnawi juga menyampaikan, kami melihat tidak ada tindak lanjut serius dari berbagai laporan masyarakat selama bertahun-tahun lamanya.
“Ini bukan lagi kelalaian, tetapi patut diduga sebagai bentuk pembungkaman hukum dan pengabaian terhadap penderitaan rakyat,” tegasnya.
Asnawi menambahkan, tidak adanya tindaklanjut atas kondisi tersebut, maka Walhi Sulbar mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan APH untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan seluruh aktifitas tambang ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Penindakan hukum terhadap pelaku, maka itu akan menjadi pemulihan lingkungan dan infrastruktur yang terdampak. Pemda dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pasangkayu bersama APH segera melakukan investigasi independen dan transparan terkait dugaan pembiaran yang terjadi selama hampir satu dekade.
“Kami tidak akan diam. Jika Pemda dan aparat tetap membisu, maka ini adalah bukti bahwa hukum sedang dipermainkan,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


