PASANGKAYU, LINTANEWSMEDIA.ID – PT Pasangkayu, perusahaan kelapa sawit terkemuka, telah membuat komitmen yang kuat dan teguh untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di kalangan karyawannya.
Perusahaan tersebut, sinergi dengan pihak kepolisian agar seluruh karyawan terjauh dari narkoba.
Karyawan PT Pasangkayu yang kedapatan menggunakan atau terlibat dengan narkoba akan menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Jum’at (21/2/2025).
Kapolsek Pasangkayu, AKP Mustamir mengatakan, sebagai aparat kepolisian, tentu kami melihat keseriusan dan kepedulian PT Pasangkayu dalam memberantas maupun menjauhkan karyawannya bahaya narkoba.
“Di momentum bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kami melihat kesadaran perusahaan untuk menjauhkan karyawannya dari narkoba, sehingga PT Pasangkayu berkomitmen berantas barang terlarang tersebut,” ucapnya.
CDO PT Pasangakyu memastikan, bahwa di internal perusahaan akan memberikan sanksi PHK jika ada karyawan yang terlibat narkoba.
“Karyawan terlibat narkoba langsung PHK,” Juanda Syahputra.
Menurut Juanda, aturan perusahaan sangat jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan di Pasal 151 yang menyebutkan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan tertentu, salah satunya pelanggaran disiplin yang berat.
“Seperti penyalahgunaan narkoba, maka itu pelanggaran disiplin yang berat, sehingga menjadi dasar sah bagi perusahaan untuk melakukan PHK,” terangnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


