LintasNews. Gowa – Praktisi hukum Ir.Andi Abdul Hakim SH.MH menilai surat keputusan (SK) yang dibuat Bupati Hj.Husniah Talenrang tentang pemberhentian sekda dan penunjukan pelaksana tugas sekda, eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa cacat prosedur dan tidak sah.
Menurut akademisi dan praktisi hukum senior ini membeberkan ada dua celah yang dikeluarkan Bupati Gowa yakni cacat Prosedur dan cacat Substansi
” dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi cacat hukum karena tidak menyertakan alasan yuridis yang jelas, memicu dugaan adanya tindakan sewenang-wenang.” terangnya .
Sambung ia juga menyebutkan surat keputusan yang dikeluarkan itu tidak berlandaskan perundang-undangan yang berlaku
“Dalam dokumen Bupati, tidak ada bukti kuorum, tidak ada risalah keputusan, bahkan tidak ada alasan hukum pemberhentian,” ungkap Hakim
Ia juga menjelaskan penunjukan plh Sekda tanpa pemberitahuan dan koordinasi Gubernur Sulsel ,
” Penunjukan Pj. Sekda ini juga harus dikoordinasikan dan mendapatkan persetujuan dari Gubernur.Sekretariat Kabinet Republik Indonesia inilah Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat” terangnya
Ia juga mengungkapkan Bupati tidak memiliki wewenang mutlak untuk memberhentikan Sekda secara sepihak tanpa jalur koordinasi dan rekomendasi tersebut.Jika prosedur ini dilanggar, Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan oleh Bupati dianggap cacat prosedur dan tidak sah secara hukum.
” Ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara ” tegasnya praktisi hukum Ir.Andi Abdul Hakim SH.MH Saat Ditemui Salah Satu Warkop di Gowa Sabtu 29/08/2026
Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan oleh Bupati dianggap cacat prosedur dan tidak sah secara hukum.
Berikut adalah rincian aturan, mekanisme, dan alasan legal terkait pencopotan Sekda Kabupaten:
- Alasan Sah Pemberhentian Sekda berdasarkan regulasi manajemen ASN (seperti PP No. 11 Tahun 2017 dan aturan disiplin PNS), seorang Sekda dapat diberhentikan atau dimutasi dari jabatannya karena alasan berikut:Kinerja buruk: Evaluasi berkala menunjukkan kinerja tidak profesional atau tidak maksimal dalam pelayanan publik.Pelanggaran disiplin berat: Terbukti melakukan pelanggaran hukum, serangkaian tindakan indisipliner, atau tersangkut kasus hukum/korupsi.Penyegaran organisasi: Evaluasi jabatan setelah menduduki posisi tertentu (biasanya maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kompetensi).Alasan administratif: Memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), tidak cakap jasmani/rohani, atau atas permintaan sendiri.
-
Alur dan Prosedur Pencopotan Proses pembebasan tugas Sekda Kabupaten harus mengikuti tahapan berikut:
Evaluasi Tim Penilai Kinerja: - Melibatkan penilaian kompetensi dan kinerja objektif, bukan atas dasar faktor politik (seperti pasca Pilkada).
- Konsultasi dengan Gubernur: Bupati mengajukan usulan pemberhentian atau mutasi disertai dokumen pendukung (bukti evaluasi/pelanggaran) kepada Gubernur.Penerbitan Rekomendasi/Persetujuan: Gubernur meninjau usulan tersebut. Gubernur berhak menerima atau menolak permohonan Bupati.Penerbitan SK Bupati: Setelah persetujuan tertulis Gubernur terbit, Bupati baru bisa mengeluarkan SK Pemberhentian.
- Batasan Kepala Daerah Baru merujuk pada Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, Kepala Daerah (Bupati) yang baru dilantik dilarang melakukan penggantian pejabat struktural (termasuk Sekda) dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
-
Pengisian Kekosongan Jabatan apabila Sekda resmi dicopot atau dinonaktifkan sementara
-
Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota adalah Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Perpres yang diteken pada 2 …Jurnal Hukum Lex Generalis pembatasan kewenangan kepala daerah baru Dalam untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga stabilitas birokrasi, Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.