Lintas news Makassar — Dua Penasehat Hukum RN angkat bicara terkait kasus Penculikan anak Bilqis Ramadhani yg terjadi pada tanggal 2 November 2025 yang lalu. Tim PH menyakini bahwa terdakwa RN tidak terlibat, hal ini disampaikan pada saat pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa diruang sidang utama PN. Makassar Jumat 28/08/2026 pada pukul 15.00 Wita.
Disisi lain setelah usai persidangan Nasrun Fahmi menjelaskan bahwa Tim PH RN menolak dakwaan JPU pada saat membacakan pembelaannya. Tim PH berharap majelis hakim akan memperhatikan Nota Pembelaan TIM PH dan melihat kembali eksepsi Tim PH pada persidangan sebelumnya.
“Kami yakin terdakwa tidak bersalah dalam kasus ini, karena tidak ada keterlibatannya” demikian Nasrun Fahmi seusai persidangan.
Nasrun juga menjelaskan bahwa terdakwa RN tidak terlibat dalam penculikan balita Bilqis yang sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum karna pada saat anak Bilqis dijemput oleh NH pada tanggal 3 November 2025 saat itu RN sedang bertugas di Semarang.
” Bahwa Terdakwa RN sebagaimana pledoi Tim PH menyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan JPU melanggar pasal 455 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026″ Jo Psl. 20 UU No. 1 Thn. 2023 tentang KUHP.
Nasrun Fahmi menjelaskan bahwa dalam pembelaan Tim PH telah menguraikan secara detail tentang fakta persidangan, mulai dari tanggapan atas dakwaan JPU, keterangan para saksi, analisa Yuridis sampai pada kesimpulan dan Tim PH yakin haqqul yakin bahwa terdakwa RN tidak terbukti bersalah melanggar pasal sebagaimana dakwaan JPU.
Fakta persidangan terungkap bahwa dari 17 orang saksi, maka saksi yang hadir dipersidangan di PN hanya 12 orang.
Dari 12 orang saksi sebanyak 7 saksi menjelaskan scr jelas dan tegas bahwa saksi tidak mengenal terdakwa RN, tidak pernah berkomunikasi, tidak ada hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan keluarga, selanjutnya para saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui apa peran terdakwa RN dalam perkara penculikan anak Bilqis yang dilakukan oleh SY yang sudah mendapatkan vonis dari Hakim PN Makassar.
Sementara itu Alfian sampelintin SE., SH., M.H., juga mengungkapkan bahwa ketiga saksi anggota Polri yg melakukan penangkapan terhadap RN pada tanggal 8 Desember 2025, fakta persidanganmengungkap bahwa para saksi tidak mengetahui tentang minimal 2 alat bukti yang sah sebagai alasan hukum utk melakukan penangkapan terhadap seseorang.
Para saksi hanya melaksanakan perintah pimpinan utk menangkap RN sebagai tersangka kasus penculikan anak Bilqis.
Sedangkan saksi anggota Polri an. AR terungkap fakta persidangan bahwa pada saat pemeriksaan saksi NH dan terdakwa RN, saksi tidak menunjuk PH sebagai pendamping, sedangkan terdakwa disangkakan melanggar pasal dgn ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Hal ini jelas melanggar pasal 155 KUHAP, demikian Nasrun.
Sedangkan Alfian Sampelintin menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan, hal ini jelas melanggar pasal 153 KUHAP. Bahwa terhadap tidak dipenuhinya pasal 155 KUHAP, sedang tersangka diancam dgn hukuman lebih dari 5 tahun penjara, konsekuensi hukumnya adalah BAP tersebut Batal Demi Hukum (null and void).
Tim PH berharap dari hasil pembacaan (pledoi) nanti Majelis Hakim akan memberikan kesimpulan dengan Menyatakan bahwa dakwaan JPU TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN, membebaskan terdakwa RN dari segala tuntutan serta memulihkan nama baik Terdakwa.
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.