GOWA, LINTASNEWSMEDIA.IDÂ — Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Kakan ATR/BPN) Kabupaten Gowa dijabat oleh Aksara Alif Raja, S.E., S.H., M.Adm.SDA., QRMP. terkesan menunjukkan sikap arogan.
Hal tersebut ditunjukkannya pekan lalu saat dikunjungi beberapa LSM dan Awak media terkait Renovasi Gedung dan Bangunan kantor Pertanahan Kabupaten Gowa yang menelan anggaran 4.117.934.934,40 tahun anggaran 2026.
Sebagai mitra pemerintah, media memiliki peran penting sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, sikap Kepala BPN Gowa yang enggan berkomunikasi dengan media justru menimbulkan tanda tanya besar.
Kondisi ini memunculkan keprihatinan di kalangan wartawan, yang merasa disudutkan saat menjalankan tugas jurnalistik. Seharusnya, sebagai pejabat publik, Kepala BPN bersikap terbuka dan bersahabat, serta berusaha menjalin komunikasi yang baik dengan media.
Dikisahkan menurut LSM dan Awak Media ia datang ke Kantor BPN Gowa, berharap mendapatkan informasi terkait renovasi kantor tersebut termasuk Material Timbunan harus meterial yang punya izin, melihat dari kondisi lapangan batu galian dipake sebagai pondasi tidak sesuai peruntukannya. Alih-alih mendapatkan solusi teknis, ia justru Tegaskan BUKAN RUMAHMU DIKERJA
“Kita sudah bertemu sama kepala kantor BPN Gowa membicarakan Renovasi Gedung dan Bangunan kantor Pertanahan Kabupaten Gowa yang diduga kuat bahan material digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya , lebih disayangkan ia melontarkan bahasa BUKAN RUMAHMU DiKERJA ‘ terang salah satu LSM
Lanjut ia juga menduga bahan material yang digunakan sudah ditentukan oleh pihak tertentu sehingga mendapatkan keuntungan pribadi
” Apakah semua kebutuhan material yang digunakan dalam proyek bukan dari sebagian diluar bagian penyalahgunaan dari anggaran tersebut maksudnya ada yg menyuplai bahan dari sala satu pihak-pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan” jelasnya
Menurut salah Satu LSM ini, secara yuridis, tindakan penolakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal-pasal dalam UU tersebut mewajibkan penyelenggara negara untuk melayani setiap warga negara secara adil dan transparan.
Ia berharap renovasi Gedung dan Bangunan kantor Pertanahan Kabupaten Gowa menelan anggaran 4.117.934.934,40 tahun anggaran 2026 bisa lebih transparan.
” Kami wakili masyarakat meminta Transparan pihak BPN Gowa untuk Semua Bahan Material dalam pekerjaan tersebut terutama timbunan yang digunakan .”Harapnya
Hingga berita ini ditayangkan kakan BPN Gowa belum bisa memberikan tanggapan terkait dengan hal tersebut
.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


