PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Insiden perkelahian menimbulkan kekhawatiran tentang penyelesaian konflik, yang diduga dialami asisten Sortasi perusahaan inisial H dengan karyawan, Selasa (17/6/2015).
Seorang karyawan mengklaim bahwa dirinya ditekan untuk mengundurkan diri setelah terjadi pertengkaran fisik dengan asisten Sortasi perusahaan PT Palma.
Armando mengaku diminta mengajukan surat pengunduran diri secara sukarela, alih-alih menjalani proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai prosedur hukum.
Menurut karyawan PT Palma, Armando, insiden perkelahian tersebut bermula dari masalah pribadi, antara saya dengan asisten Sortasi perusahaan PT Palma.
“Saya terpancing emosi, karena asisten yang bersangkutan diduga kerap mengganggu istriku melalui chat WhatsApp,” katanya.
Lanjut Armando, setelah kejadian itu, saya dipanggil oleh pihak PT Palma dan diminta membuat surat pengunduran diri.
“Bahkan saya menerima pesan chat WhatsApp yang mengaku humas PT Palma dengan menuliskan “Bang terkait dengan pertemuan kemarin kami sdah berusaha komunikasikan ke bos” biar Abang masih bisa di pertahankan, tapi manajemen tidak mau bang dia menolak itu karena melanggar peraturan PKB bang, makanya kami sarankan bang buat Ki surat resign saja, karena kalau tidak bang nanti kita kena PHK dari perusahaan ini juga untuk kebaikan kita. Biar tidak ada catatan buruk bahwa kita kena PHK bang,” terangnya.
Ditemui Fungsional Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pasangkayu, Putu Subrata, menanggapi pentingnya peran serikat pekerja dalam menyikapi kasus-kasus ketenagakerjaan yang berpotensi menimbulkan konflik.
“Kami sudah menerima laporan dari pihak keluarga Armando. Seharusnya, sebelum membuat laporan ke dinas, disarankan untuk menyampaikan laporan ke serikat pekerja dulu. Kalau tidak selesai, baru dibawa ke Disnaker untuk proses mediasi,” ujarnya, Senin (16/6/2025).
Putu sampaikan, bila pun PHK dilakukan, perusahaan tetap wajib memperhatikan hak-hak normatif karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami Disnaker sangat menyayangkan adanya dugaan tekanan terhadap Armando untuk menandatangani surat pengunduran diri tersebut,” katanaya.
Sementara itu, salah satu Asisten proses PT Palma, Sahidin, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihak perusahaan telah memproses kejadian tersebut sesuai aturan internal.
Armando sudah dikenakan SP3, dan asistennya juga diberhentikan. Tidak ada paksaan dari perusahaan untuk dia mengundurkan diri. Hanya diberikan pilihan, agar namanya tetap baik.
“Sabtu lalu sudah dipanggil ke RO, dan saya dengar sudah keluar surat pemecatan untuk asisten Sortasi,” ungkap Sahidin.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


