Lintas news.MAMUJU TENGAH, — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju Tengah bersama perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi terkait persoalan pertanahan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, pada Senin (31/8/2026).
Penerimaan aspirasi tersebut diserahkan langsung kepada jajaran Kepala Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, yang mewakili Kepala Kantor yang berhalangan hadir karena sakit.
Dalam pertemuan tersebut, massa aksi menyoroti sejumlah persoalan, terutama dugaan penerbitan sertifikat tanah yang dianggap tidak sesuai dengan lokasi tanah yang telah lama digarap oleh masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pengukuran, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah memberikan penjelasan masing-masing sesuai bidang tugas dan kewenangannya. Pihak Kantor Pertanahan menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan menegaskan setiap informasi serta dugaan yang masuk akan dikaji secara objektif berdasarkan data dan dokumen pertanahan yang sah.
Mengingat pentingnya persoalan tersebut, pembahasan kemudian dilanjutkan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah sebagai bentuk tindak lanjut. Jajaran pejabat Kantor Pertanahan turut hadir dalam forum tersebut untuk memberikan penjelasan mendalam terkait tuntutan yang disampaikan, sekaligus mencari solusi yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah menegaskan komitmennya dalam mendengarkan aspirasi masyarakat. Dugaan ketidaksesuaian penerbitan sertifikat tanah akan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap data, dokumen, serta fakta di lapangan guna menemukan kejelasan dan penyelesaian yang adil.
Eksplorasi konten lain dari lintasnewsmedia.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


