LintasNews.Gowa — DPRD Gowa gelar Rapat Dengar Pendapat bersama Eks.Sekda dan jajaran Forkopimda Gowa terkait dengan Pencopotan dan pemberhentian di aula Utama Senin 31/08/2026
Didalam Kesempatannya seusai Rapat dengar Pendapat Wakil Ketua II Taufik Surullah menyampaikan akan memberikan 2 hari pimpinan eksekutif untuk mengklarifikasi pembuatan SK yang ditandatangani Pemimpin Eksekutif
” Kami secara kelembagaan akan memberikan 2×24 jam kepada Pemimpin Eksekutif untuk mengklarifikasi pembuatan SK terkait Pencopotan dan pemberhentian dilingkup Pemda Gowa ”
Ia juga mengatakan dari Aspirasi masyarakat dan Enam Forkopimda yang dicopot itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
” Dari Hasil Rapat Dengar Pendapat ini secara langsung kami menyimpulkan kelembagaan meminta Pemimpin Eksekutif untuk mengklarifikasi secara Tulisan atas Enam Forkopimda yang di copot
Taufik juga menegaskan jika 6 Forkopimda yang menerima SK itu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu
” Enam Forkopimda yang di copot ini tidak ada pemberitahuan atau pemanggilan , ini sangat jelas kalau SK yang ditertibkan Pimpinan Eksekutif ini sudah cacat Hukum ” tegasnya
Ia juga menegaskan kalau pimpinan eksekutif mengindahkan surat yang dibuat , maka DPRD akan menggunakan Hak
” Apabila dalam 2×24 jam pimpinan Eksekutif tidak memberikan jawaban , maka kami secara kelembagaan akan menggunakan Hak Interflasi atau hak angket ” urainya wakil Ketua DPRD II Dari PAN Taufik Surullah
Eksplorasi konten lain dari lintasnewsmedia.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


