PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Di tengah dinamika pembangunan daerah dan kompleksitas tata ruang, persoalan agraria sering kali menjadi benang kusut yang membutuhkan kearifan, ketegasan, serta sinergi lintas sektoral. Kesadaran inilah yang tercermin jelas dalam langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu.
Sebuah langkah penting ditempuh melalui rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Wakil Bupati (Wabup) Pasangkayu, Herny Agus, menyampaikan bahwa rapat tersebut secara khusus membedah isu krusial mengenai pengolahan kawasan hutan dan penyelesaian konflik agraria yang selama ini menjadi pekerjaan rumah bersama.
Pemkab Pasangkayu tentu memiliki komitmen untuk mencari solusi terhadap persoalan agraria yang dihadapi masyarakat, akan tetapi solusi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Kita harus menyadari dua hal, di satu sisi jangan sampai masyarakat yang sudah lama tinggal dan menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut kehilangan kepastian tanpa adanya proses penyelesaian yang jelas,” ungkapnya.
Menurut dia, Pemkab Pasangkayu tidak tinggal diam dengan memegang komitmen penuh untuk hadir sebagai jembatan yang adil.
Persoalan agraria dan status kawasan hutan bukan hanya soal administrasi pertanahan, menyangkut hajat hidup orang banyak, keadilan sosial, serta kepastian hukum bagi masyarakat kita.
“Namun di sisi lain, kita juga tidak boleh mengabaikan ketentuan mengenai kawasan hutan, Tata ruang, perlindungan lingkungan dan aturan pertanahan,” ujar Herny Agus dalam forum tersebut.
Lanjut Herny, terkait persoalan agraria, kita bukan sekedar mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Tetapi bagaimana menemukan solusi adil, terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.
Saya berharap kepada Forkopimda dapat menjadi ruang koordinasi yang aktif untuk menyatukan langkah seluruh pihak.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada perangkat daerah dan instansi teknis terkait, agar rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Binapemdes) dalam negeri dan komisi IV DPR RI tentang identifikasi pemukiman dan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di dalam kawasan hutan,” pintanya.
Herny juga mengungkapkan, bahwa di Kabupaten Pasangkayu masih terdapat masyarakat yang telah lama bermukim, bahkan ada fasilitas pelayanan dasar seperti sekolah, rumah ibadah, kesehatan, jalan kantor desa, sarana air bersih dan fasilitas umum lainnya, yang berdasarkan data atau peta kawasan ternyata berada dalam kawasan hutan.
Kondisi seperti ini tentu membutuhkan penanganan hati-hati, terukur dan komprehensif. Kita tidak boleh mengambil keputusan hanya berdasarkan asumsi ataupun informasi sepihak.
“Sebab data dan kondisi faktual di lapangan harus menjadi dasar utama dalam mengambil kebijakan. Oleh karena itu, perlu dilakukan identifikasi, inventarisasi, verifikasi secara bersama-sama, terhadap seluruh pemukiman serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di kawasan tersebut,” jelasnya.
Kawasan hutan di satu sisi harus dijaga kelestariannya untuk fungsi ekologis dan masa depan lingkungan, namun di sisi lain, realitas sosial di lapangan menunjukkan bahwa banyak lahan yang telah lama dikelola oleh masyarakat sebagai sumber penghidupan. Di sinilah letak esensi dari rapat bersama Forkopimda dalam mencari titik temu yang berpijak pada regulasi, namun tetap berorientasi pada kemanusiaan dan kesejahteraan rakyat.
Komitmen yang ditunjukkan oleh Pemkab Pasangkayu bersama Forkopimda ini memberikan angin segar. Persoalan agraria yang kerap memicu ketidakpastian kini dihadapi dengan kepala dingin dan strategi yang terukur.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil ketua DPRD pasangkayu, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten bidang pemerintahan dan kesra, manajer PT. Agrinas Palma Nusantara, BPN, kepala Organisasi PerangkatDaerah (OPD).
Eksplorasi konten lain dari lintasnewsmedia.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


