MOROWALI UTARA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Seorang pria yang merupakan oknum karyawan PT. Sinar Mas ditangkap petugas di wilayah Perumahan Devisi 1 yang diduga telah mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu, Jum’at (9/6/2023).
Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto menyampaikan, ya benar pelaku berinisial H (20) dan dia oknum karyawan PT. Sinar Mas yang ditangkap sekitar pukul 16.20 Wita hari ini di Perumahan Devisi 1 Korola Plasma di Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morut.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku, petugas kami dibantu oleh Security PT. Sinar Mas, dan berhasil mengamankan 11 pekat sabu serta alat hisapnya,” ucapnya.
Lanjut ia sampaikan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya seorang oknum karyawan melakukan pengedaran sabu, sehingga Kapolsek Mori Atas, Iptu Ruben Hehi bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan.
“Tidak menunggu lama, Kapolsek bersama anggotanya langsung mendatangi TKP di Perumahan PT. Sinar Mas di Devisi 1 Korola Plasma tersebut,” ungkapnya.
Kapolres Morut, Ruben mengatakan, terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Morut dengan memberikan informasi kepada anggota kami.
Selaku Kapolres Morut sangat mengapresiasi masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberikan informasi ada peredaran Narkoba, dan kamk akan berantas peredaran Narkoba di wilayah Morut.
“Pelaku dan Barang Bukti (BB) telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Morut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya. (Red)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


