SAMARINDA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Pertarungan hukum kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan bendahara Rumah Sakit Daerah Nunukan (RSUD) Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih jauh dari kata usai. Pasalnya, pengacara pembela telah menegaskan niatnya untuk mengajukan banding atas vonis 6 (enam) tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Samarinda baru-baru ini memutuskan mantan bendahara tersebut bersalah atas dugaan Tipikor dana milik RSUD, dengan hukuman penjara enam tahun dan denda yang besar.
Meskipun putusan ini disambut baik oleh sebagian pihak yang mencari keadilan dalam kasus tersebut, dengan cepat mendapat penolakan dari tim hukum terdakwa.
Menurut Penasehat Hukum Terdakwa Nurhasanah, Syamsudin, menyampaikan bahwa Hakim yang mengadili mantan bendahara RSUD dan memutus perkara Tipikor Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) TA 2021 pada RSUD Nunukan yakni, Hakim Ketua Lilis Evelin, S.H., M.H, Hakim anggota 1 Suprapto, S.H., M.H., M.PSI dan Hakim anggota 2 H. Mahpudin, S.H.,M.M.,M.Kn.
Selaku penasehat hukum Nurhasanah terhadap putusan PN Kelas 1A Samarinda, sudah kami nyatakan banding dan tinggal memasukkan memori banding. Insya Allah paling lambat 20 Maret ini kami sudah masukkan memori banding.
“Kami yakin bahwa proses banding akan mengungkap lebih jauh kompleksitas kasus ini dan pada akhirnya menghasilkan hasil yang lebih adil,” ucapnya di PN Kelas 1A Samarinda, Selasa (18/3/2025).
Syamsudin sampaikan, terdakwa Nurhasanah alias Ana Binti Alm. Muhammad Idris dengan Nomor Perk. 57/Pid.Sus – TPK/2024/PN.Smr dan terdakwa dr. Dulman Lekong (Dir.RSUD Nunukan) Nomor Perk. 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smr.
“Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan perbuatan Tipikor BLUD RSUD Nunukan TA 2021, Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan,” katanya.
Kata dia, putusan Hakim PN Kelas 1A Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, sangat berat dan jauh dari rasa keadilan.
Oleh karena itu percermatan terhadap pertimbangan hukum atas putusan Majelis Hakim sesuai dengan Pasal 233 sampai dengan Pasal 243 KUHAP, terdakwa dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dengan tujuan mengoreksi penerapan hukum dan putusan pada Pengadilan tingkat pertama.
“Mengingat putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkhra), kami berupaya menggunakan hak sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Syamsuddin mantan Devisi Hukum Bawaslu Pasangkayu.
Lebih lanjut, putusan enam Tahun sangatlah berat dan jauh dari rasa keadilan, fakta yang terungkap dalam persidangan baik keterangan saksi dan bukti bahwa itikad baik terdakwa dengan dana sebesar Rp. 2.766.105.148.00,- (dua milyar tujuh ratus enam puluh enam juta seratus lima ribu seratus empat puluh delapan rupiah) dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang dipinjam oleh terdakwa telah dikembalikan sebelum dilakukan proses pemeriksaan oleh Kejari Nunukan, seharusnya patut menjadi pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim.
“Kami berterima kasih kepada Hakim PN Samarinda yang telah memeriksa, mengadili hingga memutus perkara ini, meskipun dalam asas hukum dikenal bahwa putusan hakim harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur), tetapi banding yang dilakukan juga merupakan salah satu hak dari terdakwa sepanjang putusan belum inkhra,” jelasnya Syamsuddin.
Syamsuddin menambahkan, sebelumnya perkara 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smr atas nama terdakwa Nurhasanah sebagaimana tuntutan JPU, di pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, denda sebanyak Rp. 500.000.000 (lima rstus juta rupiah) serta mewajibkan membayar UP sebesar Rp. 1.450.000.000,00 (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah).
Atas tuntutan JPU, hakim memvonis terdakwa Nurhasanah dengan pidana penjara enam Tahun dan denda sebanyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
“Sementara kewajiban membayar UP dilimpahkan kepada terdakwa dr. Dulman Lekong (Dir.RSUD Nunukan) dengan perk 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smr dengan vonis pidana penjara yang sama 6 Tahun,” urai mantan Wartawan ini. (*)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


