SUMUT, LINTASNEWSMEDIA.ID – Seorang mantan polisi di Polres Deli Serdang melaporkan seorang oknum mantan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) inisial Dr.Drs PN,S.H,M.H ke Polda Sumatera Utara (Sumut) dengan nomor laporan LP/B/1085/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Hal ini dia sampaikan Agus Tarigan ke pada awak media.
Oknum mantan Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang pernah menawarkan jasa ke saya untuk pengurusan perkara di pengadilan, dan dia meminta uang sebesar Rp 250.000.000 dengan janji menjamin perkara tersebut pasti menang. Namun, faktanya perkara kalah di PN.
“Saya bertanya ke oknum tersebut, tapi dia hanya memberi jawaban berbelit belit, bahkan oknum berjanji mengembalikan uang yang telah diterimanya, dan sampai sekarang belum dikembalikan juga,” kesalnya, Sabtu (19/10/2024).
Menurut Agus Tarigan, bosan menunggu janji dari oknum tersebut, yang selalu beralasan akhirnya saya mengambil langkah untuk membuat laporan di Polda Sumut pada tanggal 10 agustus 2024 lalu.
Saya melihat bahwa dia dapat menyelesaikan kasus, karena katanya seorang hakim ad hoc Tipikor dan juga hakim dipengadilan agama.
“Bahkan dia juga mengaku mempunyai seorang anak berprofesi sebagai Hakim di PN Jambi. Jadi tidak mungkin mau menipu saya, apalagi dia sudah berumur lebih kurang 71 tahun,” jelasnya.
Agus Tarigan juga berharap kepada Polda Sumut untuk segera menangkap oknum tersebut, agar tidak ada lagi oknum-oknum pengacara yang nakal bergentayangan di wilayah hukum Indonesia.
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


