BERAU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Di ruang Restorative Justice Polsek Tanjung Redeb Polres Berau menjadi saksi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengroyokan.
Pelaku di pertemukan di Polsek Tanjung Redeb untuk dilakukan perdamaian terkait kasus pengeroyokan terhadap korban Ariadi (23), Selasa (19/3/2024).
Wakapolsek Tanjung Redeb, Ipda Nana Taryana yang mewakili Kapolsek mengatakan, berdasarkan nomor LP/B/01/III/2024/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Tanjung Redeb/Polres Berau/Polda Kaltim, tanggal 5 Maret 2024.
Korban bernama Ariadil (23) bersama ke-2 orang pelaku yaitu Kevin (20) dan Yankobus (24) telah di pertemukan untuk dilakukan perdamaian.
Perdamaian tersebut dihadiri pihak keluarga korban dan pelaku. Sementara personel Polsek Tanjung Redeb yaitu Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb Ipda Agus Winarto, serta beberapa Banit Reskrim.
“Pelaksanaan Restorative Justice didasari oleh beberapa hal, antara lain pencabutan laporan, surat pernyataan tidak keberatan dari korban, dan surat kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku,”tutup (H. Hamdan)
Editor:Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


