PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasangkayu, tepatnya di Afdeling Alfa terdapat sebuah hutan kecil yang saat ini disinyalir telah dirambah oleh oknum kelompok tani mata air tomogo group.

Selain dirambah, diduga terdapat penebangan pohon dan pembakaran hutan konservasi di wilayah PT Pasangkayu, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Kesatuan Perlindungan Hutan (KPH) Pasangkayu, melalui Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Khairil Anwar S.hut mengatakan, kalau lahan hutan konservasi ada orang yang merusak, baik itu dari masyarakat maupun pihak perusahaan, sangat jelas pelanggarannya dan bisa dipidana 10 tahun serta di denda 5 milyar rupiah.
Itu jelas aturannya di pasal 78 ayat 2 GO dan pasal 50 ayat 3, A UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang di ubah menjadi pasal 36 angka 19 pasal 78 GO pasal 36 angka 17 pasal 50 ayat 2, A UU no 11 tahun 2001 tentang cipta kerja,” jelasnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Lanjut Khairil, terkait adanya penebangan, pembakaran, dan perambahan hutan konservasi yang diduga dilakukan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) mata air tomogo grup dapat dikenakan pasal.
“Hutan konservasi tidak bisa dikelola oleh siapapun, sebab jelas di pasal 21 UU Nomor 13 tahun 2013 tentang setiap orang di larang memanfaatkan kayu hasil dari pembalakan liar atau penggunakan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi,” tegasnya, Rabu (8/3/2023).
Ia juga katakan, ketika ada salah satu kelompok yang mencoba masuk di kawasan hutan konservasi, maka harus bermohon terlebih dahulu untuk meminta rekomendasi dari pihak KHP.
Misalnya, ketika ada yang bermohon untuk pengelolaan konservasi, KPH Pasangkayu akan turun menyurvei di lapangan.
“Setelah itu kami meneruskan ke KPH Pusat (KPHP) agar dilakukan verifikasi terlebih dahulu, apakah boleh di kelola atau tidak,” ungkapnya.
jika konervasi itu masuk di kawasan HGU, maka tidak akan bisa dikelola oleh pihak manapun, sebab hutan konservasi harus di lindungi dan dijaga kelestariannya. (Mus/Jml)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


