PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Suasana asyik bermain gim di salah satu pusat penyewaan PlayStation (PS) di Pasangkayu mendadak berubah mencekam. Sebuah insiden pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur terjadi dan sontak memicu keresahan warga setempat.
Tak butuh waktu lama bagi aparat penegak hukum untuk merespons situasi ini. Bergerak dengan taktik “Gerak Cepat” (Gercep), Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu langsung turun tangan, menyisir lokasi, dan mengamankan sejumlah terduga pelaku tak lama setelah laporan diterima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini bermula dari perselisihan sepele antar-remaja di tempat rental PS. Arena yang seharusnya menjadi tempat hiburan dan adu skill virtual, justru berubah menjadi ajang pelampiasan emosi. Korban, yang juga seorang anak di bawah umur, dilaporkan dikeroyok oleh beberapa orang rekan sebayanya hingga mengalami sejumlah luka memar dan trauma psikologis.
Mendapati laporan dari pihak keluarga korban yang tak terima dengan tindakan kekerasan tersebut, Polres Pasangkayu tidak tinggal diam. Perintah tegas langsung dikeluarkan untuk segera mengusut tuntas kasus yang melibatkan anak-anak ini, demi menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Tim URC yang dikenal siaga 24 jam langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi mata dan rekaman di sekitar lokasi, identitas para terduga pelaku berhasil dikantongi dalam hitungan jam.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, benarkan adanya penanganan perkara pengeroyokan terhadap anak dibawa umur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/123/Ix/2026/Spkt/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tanggal 4 September 2026.
Satu orang terduga pelaku telah diamankan, dan saat ini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pihak kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pendalaman untuk mengidentifikasi serta mencari keberadaan pihak lain yang diduga terlibat kasus pengeroyokan tersebut.,” ujarnya Kamis (10/9/2026).
Ia menyampaikan, berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu, korban bersama saudaranya Yusuf, yang hendak bermain PlayStation.
Korban kemudian lebih dahulu menuju tempat bermain tersebut, sementara Yusuf bersama rekannya Ferdi, menyusul kemudian.
“Tidak lama setelah Yusuf dan Ferdi tiba di lokasi, datang sekitar 10 orang laki-laki. Beberapa di antaranya dikenal oleh pelapor, yakni lelaki Eca, Dimas dan Risjal,” jelasnya Eru.
Lanjut Eru, dari keterangan pelapor, salah seorang yang datang kemudian menanyakan, “Mana yang mau berkelahi damai?” Namun pertanyaan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Situasi kemudian memanas ketika Yusuf dan Ferdi berada di samping bangunan tempat PlayStation. Sejumlah orang mendekati Yusuf dan terjadi komunikasi. Tidak lama berselang, diduga terjadi aksi pemukulan terhadap Yusuf yang dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama.
“Pelapor yang melihat kejadian tersebut kemudian berusaha menarik Yusuf menjauh dari kerumunan. Sejumlah orang lainnya turut membantu menahan para terduga pelaku hingga akhirnya petugas kepolisian tiba di lokasi,” tuturnya.
Meski para terduga pelaku dan korban masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan tetap akan memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak yang berlaku. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera sekaligus pembelajaran sosial agar aksi premanisme atau kekerasan kelompok tidak berakar di kalangan generasi muda Pasangkayu.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi para orang tua dan masyarakat luas akan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan anak-anak di era digital ini. Tempat-tempat umum seperti rental PS, warung internet (warnet), dan tempat nongkrong lainnya kerap menjadi titik rawan terjadinya gesekan antarremaja jika tidak diiringi dengan kontrol sosial yang baik.
Pihak Polres Pasangkayu mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih proaktif memantau aktivitas anak-anak mereka di luar rumah. Polisi juga membuka ruang pengaduan seluas-luasnya jika masyarakat menemukan potensi gangguan keamanan atau tindak kekerasan di lingkungan sekitar.
Dengan Gercep yang ditunjukkan oleh URC Polres Pasangkayu, publik kembali diingatkan bahwa hukum tetap hadir untuk melindungi setiap warga negara tanpa pandang bulu demi terciptanya Pasangkayu yang aman, damai, dan ramah anak. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari lintasnewsmedia.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


