PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu tangkap pelaku setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu pada Jum’at malam 10 Januari 2025 di desa Letawa.
Pelaku merupakan warga Dusun Peburo, Desa Ako bersama dengan warga Pakawa inisial I (33) dan R (27), yang mendapatkan sabu-sabu dari B.
Setelah melakukan transaksi, barang seharga Rp 800 ribu yang didapatkan dari penjual insial B, pelaku I dan R melempar bungkusan kecil disemak-semak. Namun, setelah dikroscek, ternyata barang terlarang yang diduga sabu.
Selain menemukan 2 sachet sabu dengan berat Bruto 1,16 gram, juga ditemukan 6 sachet/paket plastik bening kecil kosong dan klip warna merah.
“Kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut tentang motif para pelaku,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf saat ditemui diruangnya, Sabtu (11/1/2025).
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.