PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu amankan warga Kabupaten Donggala, yang diduga memiliki barang terlarang jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap ditempat berbeda, R merupakan warga Donggala diamankan di desa Sarjo, Kabupaten Sarjo, dan E di wilayah Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.
R diamankan berdasarkan laporan warga, kata Muhammad Yusuf, setelah pelaku mengantarkan barang terlarang tersebut, anggota berhasil tangkap pelaku saat perjalanan ke tempat tujuan pembeli lainnya.
Pasca digeledah, ternyata R mengantongi 1 sachet sabu didalam kantong celana jeans-nya
“Sabu seberat Bruto 0,30 gram tersebut ternyata pesanan pembeli E di wilayah Kecamatan Bambalamotu,” terang Kasat Satres Narkoba Jum’at (24/1/2025).
Kata dia, penyidik sementara mendalami motif R dan E, sebab mereka berdua telah lama menjalin kerjasama setiap transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.
“Pihak kami melakukan pengembangan terkait penggunaan sabu terhadap R dan E,” terangnya Yusuf. (Roy Mustari)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


