PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Kasus ini tidak hanya menjadi urusan pribadi antara reporter Tribun Sulbar, Taufan dan Umar merupakan suami dari salah satu guru di sekolah SMAN Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu. Di tengah meningkatnya kekhawatiran atas kebebasan pers di wilayah Indonesia Timur, kejadian ini menambah deretan insiden yang menyoroti perlunya perlindungan ekstra bagi jurnalis yang mengungkap realitas di lapangan.
Laporan dugaan kekerasan yang menimpa seorang wartawan Tribun Sulawesi Barat, tim penyidik Polres Pasangkayu telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap pihak pelapor dan terlapor. Kasat Reskrim masih saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Taufan selaku pelapor dan Umar sebagai terlapor, tapi para saksi akan dijadwalkan.
“Saksi-saksi akan dijadwalkan untuk dimintai keterangannya demi mengumpulkan bukti-bukti kejadian tersebut,” katanya, Senin (22/9/2026).
Menurut Eru, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Umar karena mempertimbangkan kondisi kesehatan terlapor yang diketahui baru menjalani operasi.
Terlapor habis dioperasi, jadi pertimbangan penyidik untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Umar, dan itu disertakan surat keterangan.
“Meski belum dilakukan penahanan, proses hukum terhadap laporan tersebut tetap berjalan. Penyidik masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” tuturnya.
Selain itu, kata Eru, penyidik masih menunggu hasil visum terhadap Taufan. Hasil pemeriksaan medis tersebut akan menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Sambil menunggu hasil visum, kasus ini akan tetap ditindaklanjuti sesuai aturan. Kami perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan penahanan terhadap terlapor, AKP Eru mengatakan hal tersebut masih akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk setelah hasil visum diterima penyidik.
“Untuk penahanan nanti bisa ditentukan kalau hasil visum sudah keluar, karena kategori penahanan ada dua, yaitu tindakan berat dan ringan,” terangnya.
Eksplorasi konten lain dari lintasnewsmedia.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


