PASANGKAYU, LINTASEWSMEDIA.ID – Momen lebaran merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu bagi umat Islam di seluruh Indonesia, terlebih kepada seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani masa pidana menunggu remisi.
Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Pasangkayu memberikan remisi kepada 134 WBP yang dianggap layak atas perubahan perilakunya selama menjalani masa tahanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Tisep Oven Harry dalam sambutannya membacakan arahan Menteri Hukum dan HAM RI kepada para napi.
“Tahun ini, sebanyak 133 orang WBP mendapatkan remisi, dan 1 diantaranya menerima remisi langsung bebas,” ungkapnya, Rabu (10/4/2024)
Menurut Tisep, adapun besaran remisi yang di dapat paling sedikit 15 hari dan paling banyak adalah 1 bulan 15 hari.
Remisi yang diperoleh hari ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku napi selama menjalani masa hukuman.
“Semoga dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan berubah menjadi manusia yang lebih baik,” harapnya.
Tisep katakan, kepada seluruh WBP, kiranya bisa memahami bahwa remisi yang mereka terima adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Rutan Pasangkayu.
“Tiap WBP yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, maka berhak menerima remisi, karena ini merupakan penghargaan dari Negara atas perilaku para WBP,” paparnya.
Sekedar diketahui, pemberian remisi tersebut dihadiri oleh pejabat Struktural beserta jajaran dan ratusan WBP dan pegawai Rutan Kelas IIB Pasangkayu. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


