JENEPONTO. LINTASNEWSMEDIA.ID -Penjabat Bupati Jeneponto Junaedi Bakri bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asming melakukan pelantikan terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih, Minggu (26/5/2024).
Sebanyak 339 panitia PPS KPU Jeneponto itu untuk menghadapi pemilihan umum Gubernur/wakil Gubernur Sulsel, Walikota/Wakil Walikota dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati pada November mendatang.
Pada saat pelantikan berlangsung ketua KPU Jeneponto Asming membacakan sumpah janji Anggota PPS dan perwakilan dari PPS membacakan fakta integritas
Hadir pula, Kapolres Jeneponto AKBP Budi Hidayat,Dandim 1425 Letkol Inf Muhammad Amin,Perwakilan dari Bawaslu Jeneponto, Komisioner KPU dan Perwakilan dari Kejari Jeneponto
Junaedi Bakri mengatakan selamat kepada 339 PPS se Kabupaten Jeneponto yang telah dilantik diberikan amanah, tentunya dengan melaksanakan tanggungjawab yang berat menyelenggarakan pemilihan ditingkat Desa/Kelurahan.
“Ucapan selamat kepada PPS yang telah dilantik ini merupakan amanah dan tanggung jawab berat dalam suksesnya menyelenggarakan pemilihan ditingkat Desa/Kelurahan,” ujar PJ Bupati Jeneponto
Tentunya, pembentukan PPS ini merupakan bagian dari tahapan Pemilu November mendatang dan KPU Jeneponto telah bekerja dengan baik melalui perengkruta anggota PPS yang bekerja di 113 Desa/Kelurahan.
Pemilu Kemarin itu, KPU Jeneponto telah sukses melewati Pemilu Presiden, Wakil Presiden dan anggota Legislatif, Namun di pemilihan Kepala Daerah menjadi tugas selanjutnya untuk mewujudkan pemilihan yang terlaksana dengan tertib dan lancar.
“Pilkada ini tentunya memiliki tingkat sensitifitas yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan Pilpres dan Pileg, karena menjadi wadah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto selaku pemimpin daerah yang akan menentukan hajat hidup orang banyak bagi warga Jeneponto,” sebut PJ Jeneponto itu.
Sementara Dalam sambutan, Ketua KPU Jeneponto Asming, menyampaikan bahwa anggota PPS yang baru saja di lantik agar bekerja sesuai dengan peraturan perundangan, juga tetap junjung tinggi integritas
“Kami ingatkan PPS agar tetap mempedomani aturan perundangan,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada pemilu sesuai dengan Undang-undang 7 tahun 2017 maksimal 1 TPS itu 300 DPT untuk pemilu, kalau pilkada Undang-Undang 10 itu 500 DPT per TPS
Menurutnya hal ini disebabkan lantaran harus menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI tentang pembentukan badan Adhoc di pillkada serentak 2024.
Sehingga kata Dia, jumlah penyelenggara Pilkada yang akan direkrut lebih sedikit dibandingkan saat Pemilu.
Asming juga meminta kepada seluruh stakeholder TNI/Polri untuk sama sama menyukseskan pilkada agar aman dan damai. (firman)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


