DELI SERDANG, LINTASNEWSMEDIA.ID – Pajak memegang peranan vital untuk pembangunan negara, terutama dalam mendanai berbagai proyek dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, M. Salim menyampaikan, kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan meningkatkan pembangunan daerah. Sedangkan batas iuran PBB akan jatuh tempo pada 31 Agustus 2024.
Pajak adalah salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Olehnya itu, kami menghimbau masyarakat dan badan hukum di Deli Serdang untuk segera melunasi kewajiban PBB nya sebelum jatuh tempo.
“Dengan lancarnya pembayaran PBB, Pemkab dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat Deli Serdang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia sampaikan, bahwa pembayaran dilakukan setelah batas waktu ditentukan, dan jika masyarakat lambat akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan dari total pajak yang belum dibayar. Hal ini diberlakukan untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak.
“Kami harap masyarakat memahami pentingnya kontribusi pajak. Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat membayar PBB di gerai Indomaret, Alfamart, Kantor Camat, atau Bank Sumut,” jelas Salim.
Salim katakan, kiranya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak terus meningkat. Dengan taat membayar pajak, setiap individu dan badan hukum turut berperan dalam mendukung kemajuan Kabupaten Deli Serdang.
“Masyarakat bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi secara langsung dalam upaya peningkatan kesejahteraan publik,” tuturnya. (Rizky Zulianda)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


