BALIKPAPAN, LINTASNEWSMEDIA.ID – Di sudut‑sudut kota yang dulu dipenuhi papan “Parkir 2.500 per jam”, kini melengkungkan cahaya lampu LED yang menampilkan nomor Quick Response Code (QR), logo e‑wallet, dan angka‑angka digital yang menandai tarif parkir., Kamis (7/1/2026)
Area parkir tepi jalan di Balikpapan beralih menjadi non‑tunai secara resmi. Keputusan ini bukan sekadar perubahan cara membayar, melainkan bagian dari upaya pemerintah kota (Pemkot) untuk menata kembali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan transparansi yang lebih tinggi.
Selama bertahun‑tahun, sistem parkir tunai di Balikpapan menjadi sasaran kritik.
“Setiap hari kami menerima laporan tentang petugas parkir yang menolak mencatat uang, atau bahkan menolak menyerahkan uang koleksi ke kas daerah,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Agus Budi.
Agus Budi, Program ini merupakan bagian dari implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang selama ini didorong untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan efisien.
Dengan mengalihkan transaksi ke platform digital, setiap pembayaran tercatat otomatis di server pusat, menghilangkan celah bagi penggelapan. Data transaksi dapat di‑audit secara real‑time, dan laporan bulanan dapat dipublikasikan secara terbuka di portal resmi Pemkot.
“Kita tidak bisa menutup mata lagi pada praktik yang merusak kepercayaan publik,” katanya. (*)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


