PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasangkayu ingatkan Bakal Calon Legislatif (Bacalaeg) untuk tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) di luar tahapan pemilu, Rabu (18/10/2023).
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP dan PS), Darmawan mengatakan, Bacaleg harus berhati-hari dalam mengambil tindakan, sebab APS yang terpasang di beberapa titik itu belum masuk sebagai Alat Peraga Kampanye (APK).
“APK tersebut dibuat di desain peserta pemilu, kemudian diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu untuk memastikan ukuran baliho, pamplet dan spesifikasinya semua sama bagi peserta pemilu,” ungkapnya.
Lanjut Darmawan, ketika Daftar Calon Tetap (DCT) sudah ditetapkan tertanggal 3 November, maka kami Bawaslu Pasangkayu akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait APS yang terpasang saat ini.
Kami tetap berkoordinasi dengan Pemda terkait APS yang menyebar di beberapa titik di wilayah Pasangkayu, dan apakah itu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau tidak.
“Jika DCT ditetapkan, maka tidak bisa lagi APS terpasang diluar zonasi yang sudah ditetapkan oleh KPU,” jelasnya. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


