PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengklarifikasi adanya dugaan penolakan laporan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 wilayah Desa Kulu, Kecamatan Lariang, Senin (26/2/2024).
Ketua Bawaslu Pasangkayu, Harlywood Suly Junior saat dikonfirmasi menyampaikan, Bawaslu Pasangkayu siap menerima laporan pelanggaran Pemilu.
“Jadi, kami di Bawaslu tidak menolak laporan, tapi batas waktu penerimaan laporan sudah lewat jamnya,” terangnya saat ditemui diruangan kerjanya.
Lanjut Harly, itu tertuang di pasal 10, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Menyampaikan Laporan ke kantor Bekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran.
“Selain itu, menyampaikan Laporan melalui Sigaplapor. Tata cara penggunaan SigapLapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam petunjuk teknis,” jelasnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP dan PS) Bawaslu Pasangkayu, Darmawan menambahkan, kami telah membaca pemberitaan di media bahwa Bawaslu menolak laporan dari masyarakat.
Disini kami klarifikasi, betul ada warga yang datang pada hari Jum’at 23 Februari untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
“Batas penerimaan laporan pelanggaran Pemilu dimulai pukul 8.00 sampai 16.30, maka warga tersebut disarankan kembali pada hari Senin 26 Februari 2024,” ungkapnya. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


