MAKASSAR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Diduga Calon Legislatif (Caleg) melakukan money politik yang bermoduskan doorprize diperingatan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Minggu (28/1/2024).
Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK, Andi Sofyan mengatakan, adanya dugaan money poltik yang dilakukan oleh Caleg DPR-RI dari PAN Muslimin Bando (mantan Bupati Enrekang) bersama DPR-RI Rudy Piter Gony dan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dr. Fadly Ananda.
Mereka disinyalir melakukan money politik yang berkedok doorprize kepada peserta gerak jalan sehat di HUT PGRI, dan dikegiatan tersebut seakan-akan dilaksanakan oleh panitia Batman Community di RW 4 Kelurahan Banta-Bantaeng.
“Kegiatan tersebut disaksikan para warga dan peserta yang hadir. Olehnya itu, kami meminta kepada Bawaslu segera memproses Caleg DPR-RI dan Caleg DPRD yang diduga melakukan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu),” terang Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LPP LSM PERAK saat konferensi Pers.
Menurutnya, settingan partisipatif Caleg, tujuannya money politik, bahkan mereka juga bagi hadiah tidak sesuai ketentuan peraturan Pemilu.
Padahal terdapat kejanggalan, dimana para peserta didominasi memakai baju berwarna merah yang identik dengan warna PDI-Perjuangan.
“Bukan hanya itu, kami juga menduga Lurah Banta-Bantaeng turut terlibat melakukan mensetting dan menghadiri kegiatan tersebut, kan jelas melanggar Peraturan netralitas ASN,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye berupa brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian partai, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya. Diluar dari itu dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang.
“Doorprize itu tidak boleh dan bisa dijerat dengan pidana Pemilu yang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ucap Sofyan.
Lanjut Sofyan, sanksi dikenakan maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu.
“Kami akan menyiapkan data dan bukti-bukti sebagai pelaporan resmi ke Bawaslu Provinsi Sulsel,” pungkasnya. (Sulmubin)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


