LintasNews. Luwu Timur, – Penanganan kasus sengkarut pengadaan 24 unit ambulans yang bersumber dari dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT Vale Indonesia Tbk memasuki tahap lebih lanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur secara resmi menaikkan status penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Jumat (19/6).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, menyatakan langkah ini diambil setelah timnya melakukan pendalaman fakta dan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk para kepala desa yang menjadi penerima manfaat program tersebut.
“Setelah melakukan pendalaman dan memanggil pihak-pihak terkait, kami memutuskan hari ini menaikkan status kasus pengadaan 24 unit ambulans dari dana CSR PT Vale ke tahap penyidikan,” ujar Deri.
Ia menambahkan, pada tahap ini tim penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang sah dan kuat, menghitung besaran kerugian yang diderita masyarakat maupun negara, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan tersebut.
Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh kepolisian, mulai dari tingkat Polres Luwu Timur hingga kemudian diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Sejumlah pihak telah diperiksa, antara lain pengelola program CSR PT Vale, para kepala desa, serta pengurus perusahaan rekanan atau penyedia barang.
Duduk Perkara
Program ini ditujukan untuk melayani kebutuhan kesehatan di 24 desa wilayah binaan PT Vale dengan anggaran bersumber dari dana CSR tahun 2025. Total dana yang dialokasikan mencapai sekitar Rp6,8 miliar, atau rata-rata Rp285 juta per desa yang diserahkan kepada pihak penyedia barang, PT Malili Supply Utama (MSU) yang dipimpin Erwin R. Sandi.
Masalah muncul setelah dana diterima oleh rekanan. Hingga batas waktu yang disepakati, unit ambulans yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan. Pihak manajemen PT Malili Supply Utama bahkan diketahui sempat hilang kontak dan tidak dapat dimintai keterangan.
Menyikapi hal tersebut, aparat penegak hukum terus berkoordinasi untuk mengungkap fakta sebenarnya, memulihkan hak masyarakat, serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


