JENEPONTO, LINTASNEWSMEDIA.ID – Diduga masih marak tambang galian C di wilayah hukum Polres Jeneponto, tepatnya di Sungai Kelara, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rabu (24/07/2024).
Pantauan awak media saat berada di lokasi pertambangan milik Awing didapati 1 unit alat berat Excavator sedang mengeruk pasir dari sungai Kelara sedang mengisi kendaraan Roda 6 (R6) yang berada ditambang galian C tersebut.
Di sungai tersebut ditemukan pasirnya banyak mengandung tanah yang dapat merugikan para konsumen, sehingga diduga tidak layak pakai untuk digunakan di pembangunan.
Berdasarkan penelitian yang membahas suatu permasalahan dampak kegiatan pertambangan tanpa izin mencangkup dampak positif dan negatif bagi masyarakat sekitar yang tinggal disekitar pertambangan, dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin/ilegal mining yang sudah diatur dalam pasal 158 UU, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Mineral adalah senyawa anorganik terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Dikonfirmasi pemilik tambang terkait IUP, Awing mengatakan, sudah memiliki IUP galian B, dan setelah jadi saya belum membuka pertambangan. Tambang ini baru berjalan sekitar 7 bulanan.
Memang pasir yang saya dapatkan di sungai Kelara tidak layak pakai untuk pembangunan, tapi bisa dipakai sebagai pasir urut,” jelasnya.
Menurut Awing, terkait kualitas pasir tersebut sudah uji lap, hanya saja tidak lolos karena dianggap banyak mengandung tanah, tapi saya tetap melayani konsumen yang datang ke tambang untuk membeli pasir.
“Pasir sungai Kelara tetap saya jual kalau ada yang pesan, dan setelah mobil R6 terisi maka langsung diantarkan ke pelanggan,” terangnya.
Ditempat terpisah, pemilik tambang batu pecah/cipping, H Jumadi mengatakan, saat ini masih 1 perusahaan dengan Awing yaitu CV Manggala.
“Didalam dokumen CV Manggala, Awing adalah Ketuanya dan saya selaku bendahara di CV tersebut,” ungkapnya.
Lanjut H Jumadi, terkait dengan perizinan, kalau Awing katakan bahwa IUP yang dipakai izin pertambangan galian B itu salah, dan yang benar izin galiang C.
“IUP pertambangan galian C, saya masih gabung dengan Awing karena masih satu Izin,” ucapnya.
Selain itu, tambang batu pecah/cipping yang terletak di Dusun Lebang Manai, Desa Paetana, Kecamatan Turatea milik Mindong mengatakan, saya di sini sudah bertahun-tahun menambang, tapi tidak pernah merasa memiliki IUP, karena pengurusannya sangat rumit, makanya saya masih gabung di CV Manggala milik Awing.
“Sementara pasir sungai Kelara tetap dikelola dengan baik, agar berkualitas dan bermutu, sehingga konsumen melirik untuk membeli pasir tersebut,” tutup Mindong. (AR)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


