PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menanggapi serius dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang disinyalir terjadi di lingkungan operasional PT Sanggae Special Metal di Kabupaten Pasangkayu.
Tim pengawas ketenagakerjaan akan turun langsung ke lokasi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan pasir di wilayah Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Disnaker Sulbar menyoroti sejumlah praktik yang dianggap melanggar Undang-undang cipta kerja, dan melakukan pendalaman serta klarifikasi lapangan dengan mendudukan perkara secara pasti, termasuk mendengar keterangan dari kedua belah pihak.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Sulbar, Iskandar Anggar Kusuma, mengatakan bahwa terlebih dahulu pihak kami akan memastikan status kerja kelima karyawan yang di-PHK.
“Kita harus lihat dulu statusnya, apakah mereka karyawan tetap atau kontrak. Perlakuannya berbeda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang cipta kerja,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp Senin (20/10/2025).
Ia juga membebrkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, pekerja dengan status tetap yang di-PHK wajib diberikan pemberitahuan terlebih dahulu, serta pesangon sesuai masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi pekerja kontrak, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) perusahaan juga wajib memberikan uang kompensasi atau penghargaan masa kerja, apabila masa kerja telah melebihi tiga tahun secara berturut-turut.
“Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana,” tegas Iskandar.
Iskandar sampaikan, bahwa ketentuan upah lembur telah diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, turunan dari UU Cipta Kerja.
“Kalau terbukti tidak membayar upah lembur dalam perjam, itu pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi pidana,” ungkapnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.