PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Sektor pertambangan pasir yang beroperasi di wilayah Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, diduga telah memberhentikan beberapa pekerja, dan yang terakhir lima orang pekerja secara bersamaan, hanya karena mereka mempermasalahkan atau menuntut jam kerja dan upah lembur sesuai aturan, namun tidak pernah dibayarkan, yang berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Sabtu (18/10/2025).
Perusahaan PT. Sanggae Special Metal milik warga negara asing asal Korea Selatan bernama Mr. Ko juga disinyalir mengharuskan para pekerja melakukan aktifitas mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 Wita, dan lembur sampai malam.
Salah satu pekerja di PHK, meminta namanya tidak di publis, ia mengatakan, bekerja di perusahaan PT. Sanggae Special Metal melampaui batas aturan yang ada, kami disuruh masuk kerja jam tujuh pagi dan pulang jam lima sore (bekerja 9 jam).
Walaupun gaji pokok diatas Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun, kami diminta bekerja sampai jam sepuluh hingga sebelas malam, dan uang lembur tidak dibayar oleh pihak PT. Sanggae Special Metal.
“Akan melaporkan hal tersebut ke Disnaker, dan kalau memang PT. Sanggae Special Metal melanggar, maka kami meminta dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.
Lanjut dia, uang lembur adalah dana cadangan untuk biaya sekolah anak, membayar kontrakan, atau membeli obat saat sakit.
Tidak ada penjelasan dari pihak perusahaan. Tiba-tiba, kami dipecat tanpa peringatan sebelumnya.
“Menginginkan pembayaran penuh atas upah lembur yang tertunggak, serta kompensasi atau pesangon yang layak atas pemutusan hubungan kerja kepada kami,” katanya.
Berita ditayangkan, media ini akan terus berupaya mengkonfirmasi ke pihak perusahaan PT. Sanggae Special Metal yang berusaha disektor tambang pasir di Desa Lariang.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


