PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan lembaga yang berfungsi menyediakan layanan kesehatan yang dilaksanakan Puskesmas dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Penilaian dokumen persyaratan BLUD Puskesmas untuk memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tim penilai melakukan audit kinerja untuk menilai seberapa efektif Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Selasa (15/10/2024).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pasangkayu, dr Rukman menyampaikan, kegiatan ini tahapan penilaian dokumen Puskesmas yang merupakan bagian dari proses menuju BLUD. Namun, hal tersebut penting dan wajib dilalukan demi terwujudnya kualitas pelayanan kesehatan yang bermutu.
“Penilaian BLUD ini memberikan manfaat fasilitas kesehatan yang dapat lebih meningkat dengan memaksimalkan sebaik-baiknya di pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Rukman katakan, melalui tim penilai tidak langsung memutuskan di tempat hasilnya, tapi tim penilai melakukan penelitian awal untuk memahami konteks Puskesmas dan kondisi layanan kesehatan yang ada.
Proses penilaian dimulai dengan pengumpulan dokumen-dokumen yang mencakup rencana rencana strategis, standar pelayanan minimal, pengelolaan laporan keuangan, serta dokumen administratif lainnya. Selain itu, pihak Puskesmas memaparkan secara singkat di tim penilai yaitu Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Kesehatan, Perwakilan BPKAD, Inspektorat Daerah, Bagian Hukum dan Bappeda.
“Setelah nilai sudah dikeluarkan oleh tim penilai, maka dibuatkan rekomendasi dan diajukan ke Pjs Bupati Pasangkayu untuk ditetapkan sebagai BLUD,” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


