PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Camat Baras dan Camat Duripoku mempertemukan kelompok tani putri sarudu, tani bantayang jaya dengan tani sipatujuju untuk dimediasi terkait adanya saling klaim lahan yang terletak di antara Kecamatan Baras dan Kecamatan Doripoku, Kabupaten Pasangkayu, Sabtu (27/4/2024).
Mediasi sengketa lahan tersebut dihadiri oleh Danramil 1427-03 Bambaloka Lettu Inf. Munajab, Kepala Desa (Kades) Sipakainge Ahmad, KPH Lariang Arif, KPH Benggaulu Firman dan sejumlah kelompok tani.
Camat Baras, Abd Rasyid mengatakan, kelompok tani tersebut kedapatan saling mengklaim lahan yang luasnya 50 Hektar (Ha), sehingga kami sebagai pemerintah Kecamatan mempertemukan mereka untuk mencarikan jalan melalui mediasi.
Alhamdulillah, setelah dilakukan mediasi, akhirnya menemukan tiitk terang tentang lahan yang selama ini di klaim oleh pihak kelompok tani.
“Jadi, untuk pembagiannya kita serahkan ke masing-masing kelompok tani, sesuai dengan kesepakatan mereka bersama,” katanya
Camat Doripoku, Safruddin mengatakan, setelah adanya titik terang, kelompok tani tidak saling klaim lagi soal lahan, karena mereka telah bersepakat untuk berbagi.
“Jangan lagi ada kelompok tani yang saling klaim lahan, karena kami dari pihak Kecamatan telah menyaksikan kesepakatan pembagian lahan,” pintahnya.
Sementara itu, Sekcam Baras, Sumaila membacakan 6 poin kesepakatan antara pihak kelompok tani, yaitu:
1. lokasi yang sudah dikelola anggota kelompok tani bantayang jaya, dan kelompok tani Futri sarudu dianggap sudah selesai, dan dilepaskan oleh saudara Saripuddin kepada saudara Ridwan.
2. lokasi yang dikuasai oleh kelompok tani Sipatujuju masih dalam pengurusan saudara Saripuddin, selanjutnya akan dibagi kepada kelompok tani Sipatujuju sesuai dengan perjanjian awal.
3. Sisa lokasi yang diserahkan kepada saudara Ridwan, kelompok tani bantayang jaya tetap masih dalam pengelolaan saudara Saripuddin, dan selanjutnya dibagi sesuai perjanjian awal.
4. Semua anggota kelompok tani sipatujuju, kelompok tani bantayang jaya siap menunggu pengaturan dari ketua kelompok masing-masing.
5. Disetujui masing-masing ketua kelompok untuk menyiapkan titik koordinat lokasi penguasaan sementara sebagaimana kelompok serta daftar hari terlampir.
6. Terhadap kelompok tani atas nama Saripuddin sudah dianggap tidak berlaku lagi, inilah hasil kesepakatan 2 belah pihak kelompok yang di mediasi oleh Camat Baras bersama Camat Doripoku, dan di saksikan Danramil 1247/ 03 Bambaloka dan Kades Sipakainge di aula kantor Kecamatan Baras.
Setelah dibacakan hasil kesepakatan, salah satu pengurus kelompok tani, Syarifuddin mengatakan, kami pihak pengurus kelompok tani sangat bersyukur, karena hasil rapat terkait lahan sudah ada solusinya.
“Alhamdulillah, terkait klaim lahan 50 Ha hari ini sudah disepakati bersama,” tuturnya. (Jamal)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


