SUMUT, LINTASNEWSMEDIA ID – Polsek Medan Area melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan David Chandra dan Lina yang terjadi di jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Medan Area ( Central Land) Cafe 38, digelar dihalaman Mapolsek Medan Area, Jum’at (12/7/2024).
Pra rekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area hanya dihadiri Panit Reskrim Iptu R Tarigan, Penyidik Pembantu Bripka Zefry Suryadi dan personil tanpa di hadiri Kapolsek Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, dan Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom.
Muhammad Erwin didampingi Zoelfikar, selaku kuasa hukum David Chandra dan Lina melihat adanya kejanggalan dalam gelar prarekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area.
“Gelar pra rekonstruksi dilakukan guna mendudukkan laporan polisi nomor LP/B/197/III/2024/SPKT /POLSEK MEDAN AREA pada tanggal 19 Maret 2024 lalu yang disampaikan oleh pelapor, apakah memang benar adanya laporan sesuai dengan kejadian tersebut.
Namun dalam pra rekonstruksi yang di lakukan Polsek Medan Area justru memberatkan David Chandra sebagai pelapor di Polsek Medan Area . Apakah mungkin Pelapor David Chandra sebagai korban memberikan laporan yang justru memberatkan dirinya?,” jelasnya.
Lina istri David Chandra sebagai saksi dalam pra rekonstruksi hanya diam dan tidak diberikan kesempatan untuk intruksi, karena adegan pra rekonstruksi tidak sesuai dengan kejadian yang dilihat Lina sebagai istri David yang juga sebagai korban penganiayaan di Cafe 38.
Adegan pra rekonstruksi dari adegan ke-4 hingga selesai tidak sesuai dengan kejadian di lokasi, saya tidak dibolehkan intruksi sesuai kejadian sebenarnya.
“Sementara Panit sampaikan bahwa nanti saja, maka saya tidak terima dengan rekonstruksi tadi, sehingg kasus ini saya serahkan kepada kuasa hukum untuk membantahnya,” tegasnya.
Erwin menambahkan, akan mengajukan saksi lain dari kami, sebagai saksi tambahan.
Semoga Polsek Medan Area dapat menerima dan memeriksa kembali pelapor David Chandra dan Lina, karena Lina juga sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh Sunny.
“Kami selaku kuasa hukum dengan tegas menolak rekontruksi yang dilakukan penyidik Polsek Medan Area, karena tidak berdasarkan hukum, dan biasanya rekontruksi korban diberikan kesempatan untuk instruksi. Kita juga menyurati pihak Polsek Medan Area untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada David Chandra, Lina dan saksi kejadian yang juga terekam video di TKP,” ucap Hukum David Chandra.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik F saat dikonfirmasi
Saat wartawan ingin mengkonfirmasi Kapolsek Medan, Kompol Hendrik F Aritonang belum memberikan keterangan perihal pra rekonstruksi, dengan alasan adanya zoom meeting. (Rizky Zulianda)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


