JAKARTA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasangkayu telah membacakan 2 (dua) putusan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan nomor Putusan 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/30.03/II/2024 dan Putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/30.03/II/2024.
Hasil putusan Bawaslu Pasangkayu, pelapor melalui kuasa hukumnya mengajukan permintaan koreksi ke Bawaslu RI, Rabu (13/3/2024).
Kuasa Hukum pelapor, Syamsudin menyampaikan, permintaan koreksi telah disampaikan langsung ke Bawaslu RI dengan nomor permintaan koreksi 001/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/II2024 dan 002/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.
Ruang koreksi putusan ini adalah bagian dari upaya hukum bagi pelapor, dan ini diatur dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) Per Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
“Koreksi putusan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sudah kami sampaikan langsung, dan tentu ada beberapa tahapan. Namun, saat ini masih menunggu putusan koreksi dari Bawaslu RI, ” ungkapnya pasca dari Bawaslu RI di Jakarta.
Lanjut mantan wartawan ini mengatakan, selain upaya koreksi putusan sebagai langkah hukum, tentu masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan, yakni DKPP dan semua ini dibenarkan oleh undang-undang.
Ini juga merupakan bagian dari Check and balance terhadap tugas dan tanggung jawab penyelenggara Pemilu oleh setiap warga negara.
“Putusan Bawaslu Pasangkayu harus kita hormati dan hargai sebagai proses penanganan pelanggaran. Namun, putusan itu dapat dikoreksi jika terdapat penerapan hukum yang keliru,” kata Syamsuddin. (Red)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


