BARRU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Babinsa Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru memberikan wawasan kebangsaan, bertemakan “Literasi Cerdas Bermedia Sosial serta memahami UU ITE No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU No.11 Tahun 2008” kepada anak didik SMP Negeri 23, khususnya bagi siswa-siswi baru yang melakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Kamis (20/7/2023).
Babinsa Mallusetasi, Sersan Kepala Irwan mengatakan, salah satu Tupoksi Babinsa dalam Perkasad nomor 19 Tahun 2008, yaitu memberikan Sosialisasi seperti Kesadaran Bela Negara, Wawasan Kebangsaan kepada masyarakat termasuk pada lingkungan pendidikan.
“Sosialisasi ini sangatlah penting disampaikan di kalangan masyarakat dan siswa-siswi, agar dalam menggunakan Sosial Media (Sosmed) mereka dapat mengetahui adanya instrumen hukum yang mengatur aktifitas informasi dan transaksi elektronik, sehingga disini kita mengedukasi sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” ucapnya.
Menurut Irwan, diera digitalisasi saat ini sangat berpengaruh dalam berbagai aspek kehidupan, dimana jaringan internet dapat mengakses berbagai perkembangan informasi dengan begitu cepat, tentu potensi mempengaruhi cara pandang dan berpikir bahkan kepribadian sangatlah cepat.
“Sadar atau tidak Sosmed ini salah satu alat vital yang boleh dikatakan sudah sulit terpisahkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Faktanya dalam keseharian kita tidak terlepas dari memegang dan membuka handphone (Hp), tentunya ini akan memberi dampak positif dan negatif, baik secara personal maupun kelompok,” kata Alumni Fakultas Hukum Universitas Sawerigading.
Lanjut Irwan, Instrumen hukum yakni UU ITE hadir sebagai pengarah dalam penggunaannya, bukan berarti membatasi ruang untuk berekspresi akan tetapi fungsi control yang perlu dijaga, agar lebih bijak dan hati-hati dalam memanfaatkannya.
Ada beberapa hal yang perlu dihindari, yaitu tidak menyebar berita hoax, isu sara dan rasisme, pencemaran nama baik, judi online, pengancaman/pemerasan, menteror, mengirim vidio/conten susila, hate space (ujaran kebencian) dan sebagainya. Semua telah diatur dalam UU ITE.
“Diibaratkan, bahwa Sosmed bagaikan mata pisau yang memiliki dua sisi. Bermamfaat jika digunakan dengan baik, bahkan sebaliknya akan melukai jika tidak hati-hati dan bijak menggunakannya. Oleh karenanya cermati dan pahami dari berbagai info atau conten yang diterima benar-benar selektif, saring sebelum share atau meneruskan pesan,” terangnya.
Semoga apa yang disampaikan di sosialisasi ini dapat bermanfaat kepada para siswa-siswi, agar dapat memamfaatkan penggunaan tekhnologi Sosmed dengan bijak dan cerdas, demi meminimalisir penyalagunaannya.
“Jadikan sebagai alat pendukung dalam menambah wawasan dan pengetahuan serta sebagai wadah berkomunikasi baik itu dengan teman maupun keluarga dan atau kerabat. Disini saya tegaskan, berhati-hatilah dalam penggunaan Sosmed, sebab pengaruhnya sangat besar,” harapnya. (Firdaus)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


