MAKASSAR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Terkait pemberitaan sebelumnya yang termuat di media online
tentang maraknya dugaan sejumlah kosmetik Maklon yang belum memiliki izin edar di Makassar, akhirnya ULPK BPOM Makassar angkat bicara.
Malkon adalah sebuah kegiatan manufaktur produk yang dilakukan seseorang atau sebuah perusahaan untuk memenuhi permintaan pihak lain.
Sebagai mana pemberitaan sebelumnya, melalui Koordinator Petugas Layanan Sertifikasi di Mall Pelayanan Publik ULPK BPOM Makassar Dra. Erni Arnida Tjoputera, Apt. MH, lebih rinci menjelaskan saat ditemui wartawan di ULPK BPOM Makassar Jalan Baji Minasa, Sabtu (28/4/2023).
Erni Arnida mengatakan, kosmetik jenis apapun wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan. Adapun terkait kosmetik jenis Maklon memang ada sebagian kecil oknum yang belum mendaftarkan produknya untuk memiliki izin edar.
“Semua kosmetik yang tidak memiliki izin edar akan kami tindaki dan terus melakukan pengawasan terkait peredaran kosmetik, khususnya di wilayah Makassar. Tujuannya, guna memberi keamanan bagi konsumen,” terangnya.

Erni memaparkan, kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) telah diatur dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan sanksi denda antara 1 sampai 1,5 Miliar serta pidana kurungan maksimal 10 sampai 15 Tahun.
Sebagaimana juga dijelaskan pada pasal 196 dan 197. Selain itu juga sudah diatur dalam Undang-undang tentang perlindungan konsumen dan cipta kerja.
“Untuk itu, sangat mewajibkan agar pelaku usaha kosmetik mendaftakan peroduknya ke BPOM guna mendapatkan Izin edar sebelum berada di pasaran,” urainya
Lanjut Erni, juga mengharuskan agar pelaku usaha kosmetik tetap mematuhi persyaratan teknis penandaan kosmetik, karna ini juga sangat jelas sanksinya.
Terkait kosmetik yang diproduksi secara Maklon, saya belum bisa memerikan tanggapan lebih. Namun, izin edarnya didaftarkan oleh perusahaan lain selaku mitra kerja dari perusahaan maklon tersebut.
“Dirinya mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan pengaduan bilamana ada produk yang diduga belum memilimi izin edar melalui layanan pengaduan atau datang langsung ke Kantor ULPK BPOM Makassar dengan membawa contoh yang diadukan. Bahkan, ULPK BPOM Makassar juga memiliki layanan pengaduan secara online dan regulasinya silahkan kunjungi website resmi BPOM,” pintanhya. (Rinal)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.