PPU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama personel Polsek Babulu meringkus dua pelaku yang diduga pengedar uang palsu.
Pasca menerima laporan, personel Polres PPU melakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berhasil menemukan 88 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan sejumlah pecahan lainnya.
Kapolres PPU, AKBP Suprianto mengatakan, personel menggerebek TKP berdasarkan informasi yang diterima, dan anggota berhasil mengamankan 2 pelaku diduga pengedar uang palsu berinisial HP (25) bersama dengan NA (50), mereka merupakan warga Kecamatan Penajam.
Peredaran uang palsu sudah di curigai oleh jajaran Polres PPU sejak Pemilihan Umum (Pemilu) legisatif 2024 lalu.
“Waktu menjelang Pemilu, uang palsu marak beredar dan waktu itupun personel mendapatkan laporan masyarakat. Pasca Pemilu, personil langsung melakukan tindakan,” ungkapnya kepada awak media saat melakukan pres konferensi di Mapolres PPU, Jum’at (26/04/2024).
Suprianto katakan, pelaku pengedar uang palsu telah diamankan pada Jumat 23 February 2024 sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah warung yang berada di RT 06 Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.
Kronologis pengungkapan, ketika pelaku HP melakukan aksinya, uang palsu tersebut digunakan untuk membeli gula di kios di Desa Labangka, dan temannya NA menunggu di dalam mobil.
“Pelaku di hadang oleh warga dan warga tersebut katakan kepada pemilik kios, bahwa uang yang digunakan pelaku untuk membeli gula adalah uang palsu,” kutipnya.
Lanjut Suprianto, warga setempat mengamankan HP, sedangkan pelaku NA sempat melarikan diri, setelah pelaku satunya melarikan diri warga langsung melaporkan ke Polsek Babulu.
Para pelaku pengedar uang palsu telah diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa pecahan uang Rp100.000 88 lembar, Rp50.000 13 lembar, Rp20.000 7 lembar, Rp10.000 16 lembar, Rp5.000 8 lembar, Rp2.000 3 lembar, Rp1.000, Handphone (HP) opp 1 unit berwarba hijau dan 1 Hp merk Vivo biru.
“Atas perbuatannya peredaran uang palsu, ke-2 pelaku akan dijerat sesuai Undang-undang (Uu) yang berlaku dengan pasal 245 KUHP pidana atau pasal 26 ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara lima belas tahun,” jelasnya. (Hd)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


