MAKASSAR, LINTASNEWSMEDIA.ID- Sejumlah rekan wartawan saat melakukan liputan diluar sidang pengadilan negeri kelas 1A mendapat intimidasi dari kerabat oknum Ketua Koperasi Jasa Bina Duta yaitu Andri Yusuf alias Sewan bersama pegawainya yang diduga terdakwa kasus korupsi sewa lods pasar butung.
Sejumlah awak media sempat merekam 2 orang adik oknum Andri Yusuf bersama orang tuanya yang berinisial H. YD alias H. Ol dan Jml.
Ke-3 orang tersebut yang keberatan serta menghalang-halangi, membentak, memaki, mengintimidasi, melecehkan profesi sejumlah jurnalis online dan Wartawan TVRI ketika ingin merekam terdakwa Andri Yusuf saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan.
Didalam dokumentasi rekaman video jurnalis TVRI Makassar, disitu terdapat Visual terdakwa dugaan kasus Korupsi tersebut keluar dari ruang sidang yang hendak menuju ke mobil tahanan, tiba-tiba datanglah kerabat dan sanak keluarganya bersama Staf KSU Bina Duta menghampirinya wartawan dan berkata “kamu siapa jangan ambil gambar”, bahkan menyuruhnya berhenti merekam.
Atas perlakuan tidak sewajarnya, wartawan radar Bachtiar menjelaskan, dirinya sedang menjalankan tugas dan fungsi sebagai jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-undang yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Didalam UU tersebut terdapat pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi dan menghambat kerja Wartawan dalam menjalankan tugasnya, maka dapat di Pidana dengan Penjara 2 Tahun dan denda sebanyak 500 Juta.
“Bahkan setelah dijelaskan dari sejumlah jurnalis tentang UU Nomor 40 tahun 1999, para oknum masih arogan serta sampai ngotot serta masih berani menghalangi dan menghambat para Wartawan,” jelasnya Jum’at (10/3/2023).
Wartawan TVRI, Awaluddin menambahkan, kami sudah melaporkannya ke Polrestabes Makassar dengan menyerahkan bukti Vlvideo dan keterangan dari 2 saksi yang ada pada saat kejadian itu.
“Untung sigap dalam memegang kamera, seandainya saya tidak sigap sudah pasti kamera jatuh dan rusak,” terangnya.
Diketahui, pihak Kepolisian Polrestabes Makassar telah menerima laporan sejumlah awak media, dan saat ini dalam proses penyelidikan terhadap yang diduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU nomor 40 tahun tentang Pers yang terdapat di Pasal 18.
Sejumlah awak media berharap pihak Kepolisian dalam hal ini Polrestabes Makassar dapat menegakkan kebenaran dan wartawan mendapatkan keadilan. (TIM)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


