MAKASSAR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Laporan dugaan penipuan dan penggelapan belum mendapat titik terang, yang membuat korban merasa terabaikan dari pihak Polsek Tamalanrea.
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mendampingi korban untuk melaporkan Kapolsek dan penyidik Polsek Tamalate ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri atas dugaan ketidakmampuan, kelalaian serta pembiaran perkara pidana yang telah berlarut-larut tanpa kepastian hukum, Minggu (12/4/2026).
Korban, Ramlawati, mengatakan waktu itu, terduga MM alias U katakan akan membuka bisnis catering, tapi nyatanya hanya untuk mengambil uang dan barang saya. Kerugian saya mencapai Rp109 juta.
Sudah saya laporkan sejak November 2025, tapi hingga saat ini belum ada tindakan hukum dari Polsek Tamalanrea terhadap MM.
“Hari ini, saya di dampingi LKBH melapor ke Propam Polri atas dugaan buruknya kinerja aparat Polsek Tamalanrea terkait penipuan,” ungkapnya
Kuasa hukum korban, Muhammad Sirul Haq, menyampaikan korban telah melapor ke Polsek Tamalanrea atas dugaan penipuan dan penggelapan berupa uang, handphone, laptop dan motor.
“Saya menganggap proses hukum Polsek Tamalanrea diduga tidak menangani kasus ini dengan serius,” katanya.
Muhammad Sirul Haq, ini bukan sekadar lambat, tapi sudah masuk kategori pembiaran.
Pelaku sudah mangkir tiga kali, tapi tidak ada penangkapan. Lalu fungsi penyidikan itu apa?”
“Jika aparat tidak mampu menjalankan tugasnya ya dicopot saja Kapolsek dan penyidiknya! Kalau perlu buang ke Papua. Jangan duduk di jabatan kalau tidak punya keberanian menegakkan hukum!,” tegasnya.
Kata dia, bahkan SP2HP, dan informasinya juga belum ada kami terima. Seolah-olah laporan saya tidak dianggap.
“Dengan dilaporkannya Kapolsek bersama penyidik ke Propam, akan membuka dugaan pelanggaran kode etik, dan mendorong sanksi tegas terhadap aparat Polsek Tamalanrea,” ucap Muhammad Sirul Haq.
Menurut Muhammad Sirul Haq, LKBH Makassar menilai kasus ini sebagai cermin kegagalan penegakan hukum di tingkat bawah.
Kalau perkara seperti ini saja tidak bisa diselesaikan, maka publik patut bertanya. Masihkah hukum berpihak pada korban, atau justru melindungi pelaku?.
“Kasus ini bukan hanya soal penipuan, tetapi berubah menjadi ujian integritas Polri. Publik menunggu tindakan tegas Propam,” terangnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


