PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Pasangkayu, daerah yang dikenal dengan perkebunan kelapa sawitnya, saat ini tengah menjalani proses penanaman kembali kelapa sawit, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan.
Program penanaman kembali dirancang untuk memberi manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang, yang akan mendorong industri kelapa sawit yang lebih kuat dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Pasangkayu.
Beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, mulai memasuki masa replanting atau peremajaan penanaman kembali tanaman sawit yang baru.
Replanting tersebut, pohon-pohon kelapa sawit yang sudah tua ditumbang untuk diganti tanaman bibit kelapa sawit muda.
Penumbangan dan penanaman dengan pohon yang baru dilakukan karena pohon sawit yang sudah berusia 25 tahun lebih mulai berkurang produktivitasnya.
“Kami akan mengambil tindakan hukum yang tepat, termasuk penangkapan dan penuntutan,” kata Kapolsek Pasangkayu, AKP Mustamir di Pasangkayu, Selasa (11/3/2025).
Pernyataan Kapolsek Pasangkayu itu ditujukan kepada warga yang mengartikan replanting sebagai tanda bahwa hak perusahaan mengelola lahan sudah habis.
Sekarang ini memang tengah muncul isu keliru di Kabupaten Pasangkayu, dimana setelah perusahaan menumbang pohon-pohon sawit tua maka hak pengelolaan lahan bisa diambil alih oleh warga masyarakat. Karena itulah ada oknum-oknum warga yang mendatangi kebun dan berusaha menguasai lahan.
Meskipun begitu, pihak kepolisian akan selalu menjalankan tugas sesuai dengan landasan hukum.
Menurut Mustamir, langkah-langkah mulai dari mengidentifikasi motif, mengumpulkan bukti-bukti (termasuk dokumen legal), melakukan pengawasan agar tidak ada tindakan ilegal di lapangan, akan dilakukan pihak kepolisian.
“Kami akan memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” tutur Mustamir.
Dari sisi masyarakat, pimpinan di tingkat desa juga berupaya mencegah agar warga tidak salah paham terhadap program replanting perusahaan sawit di Pasangkayu.
Seperti yang dilakukan di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, dengan upaya memberikan penjelasan sudah dilakukan kepada warga masyarakat.
Menurut Kepada Desa Ako, Agling, pihak desa sering menyampaikan pesan kepada warga bahwa dengan adanya replanting tidak berarti izin perusahaan untuk mengelola lahan sudah habis.
“Pemerintah desa juga berupaya mencegah tindakan warga yang keliru, mengingat banyak pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mungkin memancing di air keruh dengan menyampaikan informasi keliru kepada warga masyarakat desa,” ungkapnya.
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


