PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – DPRD Pasangkayu menggelar rapat gabungan komisi dengan menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan dan Kepala Bidang Linjamsos dalam membahas Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkait pengobatan.
Di dalam rapat tersebut, pihak BPJS Kesehatan sampaikan, aplikasi mobile JKN memudahkan kepada para peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mendapatkan informasi penting seputar BPJS.
Pemanfaatan NIK sebagai data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data saat melakukan proses pendaftaran program JKN-KIS.
Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu, Yani Pepi mengatakan, kiranya Dinas Kesehatan memberikan penekanan terhadap Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ako, ketika ada masyarakat yang berobat dengan memperlihatkan NIK KTP nya, maka pihak pelayanan harus mengecek di mobile JKN.
Dimana BPJS Kesehatan telah mempermudah para peserta JKN-KIS, maka sangat perlu pihak Puskesmas dan RSUD untuk mengeceknya, apakah NIK masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau belum.
“Jika NIK KTP nya tidak di cek di dalam aplikasi mobile JKN-KIS, bagaimana masyarakat bisa tahu bahwa dia terdaftar sebagai peserta BPJS atau tidak,” ucapnya, Selasa (17/1/2023).

Kepala BPJS Pasangkayu, Lutfi mengatakan, masyarakat yang telah mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS itu akan terbaca di aplikasi mobile JKN-KIS, walaupun belum memegang namanya kartu BPJS.
“Jadi, cukup masyarakat membukanya di aplikasi JKN-KIS, dan memasukan NIK nya untuk mengetahui informasi penting seputar BPJS, maka disitu akan terbaca NIK KTP miliknya sebagai peserta NIK KTP nya,” ujarnya.
Diketahui, turut hadir dalam rapat gabungan komisi DPRD Pasangkayu yaitu Muslihat Kamaruddin, Andi Muh Yusuf, Mahmud Kabo, H Hamzah, Kabag persidangan dan perundang undangan Asmarani, Kadis Kesehatan Samhari, dan Kabid Linjamsos Sultan. (Adv/Roy
Mustari)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


