PPU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Personel Polsek Sepaku menangkap pelaku tindak pidana yang diduga menguasai atau memiliki 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi miringkus pelaku berinisial JE (42) di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (21/3/2024).
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto mengungkapkan, personel mengamankan 13 bungkus dan paket tersebut dikemas dengan plastik warna putih bening dengan total berat bruto 3,86 gram.
“Pelaku saat ini diamankan di Mako Polsek Sepaku guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kata Supriyanto, sebagai atasan, tentu mengapresiasi kerja keras Kapolsek Sepaku serta personel yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku JE.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU,” ujarnya.
Dia juga sampaikan, penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres PPU dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.
Diharapkan kepada warga untuk berperan aktif memberikan informasi jika ada hal-hal yang mencurigakan, dan itu demi keamanan masyarakat PPU.
“Ketika ada yang mencurigakan, kiranya masyarakat langsung melapor ke Polres PPU atau Polsek terdekat,” pintah Supriyanto. (H. Hamdan)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.