PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu tentang perdata dan tata usaha negara, digelar di aula kantor Bupati Pasangkayu.
Selain penandatanganan kesepakatan dirangkaikan dengan sosialisasi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu kepada jajaran Organisasi Prangkat Daerah (OPD) Pasangkayu, Kamis (18/7/2024).
Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa dalam sambutannya menyampaikan, penandatanganan kesepakatan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 23 tahun 2014 tentang Pemda yang diberi tugas dan kewenangan untuk memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan terkait Otonom.
Urusan pemerintahan tidak tertutup kemungkinan, bahwa Bupati dan para Kepala OPD akan dihadapkan dengan permasalahan hukum, baik di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara, sehingga diperlukan adanya penanganan litigasi maupun non litigasi.
“Adanya ketentuan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: PER-025/A/JA/11/2015, bahwa Kejari adalah lembaga Pemerintah non Departemen diberi tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dapat bertindak untuk dan atas nama Pemda dalam penegakan hukum, baik itu dari segi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di wilayah kerjanya,” urainya.
Lanjut Yaumil, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, hari ini kita telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan sinergi antara Pemkab dan Kejari Pasangkayu, di mana salah satu klausul dalam kerjasama tersebut menyebutkan bahwa Pemda dengan surat kuasa khusus dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Kejari Pasangkayu.
Saya atas nama Bupati Pasangkayu, tentu sangat mendukung dan mengapresiasi atas terselenggaranya MoU ini bersama Kejari.
“Selain itu, saya juga menghimbau kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara sampai selesai, sehingga menjadi pegangan kita semua agar terhindar dari masalah hukum dalam menjalankan tugas di pemerintahan Pasangkayu,” ucapnya.
Sekedar diketahui, pasca dilakukan pendatanganan kesepakatan antara Pemkab Pasangkayu dengan Kejari dilanjut dengan sosialisasi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu beserta jajarannya, para Asisten, Kepala OPD, Kabag, dan Camat.(Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


