JAYAPURA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Maraknya peredaran barang terlarang di wilayah perbatasan RI-PNG, Satuan Tugas (Satgas) batalyon infanteri 122/Tombak Sakti rutin melakukan sweeping di Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura.
Pengendara Roda 2 (R2) inisial AP dan H saat melintas di depan Pos Mosso diperiksa oleh Satgas batalyon infanteri 122/Tombak Sakti, dan ternyata pelaku membawa 5 paket narkoba jenis ganja seberat 236.54 gram.
Danpos Pos Mosso, Letda Inf Muhammad Thamrin Lubis menyampaikan, personil pos Mosso melaksanakan sweeping guna untuk mencegah peredaran barang ilegal yang masuk melalui perbatasan.
“Personil pos Mosso melakukan pemeriksaan terhadap pelintas, dan berhasil mengamankan pelaku 2 orang pelaku yang membawa ganja 236.54 gram,” ungkapnya, Minggu (25/08/2024).
Lebih lanjut, pelaku ditangkap sekitar pukul 13.00 wita di Kampung Mosso saat hendak melintas diperbatasan RI-PNG, kini AP dan H diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jayapura (KPPBC TMP C Jayapura).
“Pelaku AP dan H bersama Barang Bukti (BB) kami serahkan ke KPPBC TMP C Jayapura untuk diproses sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku di negara Indonesia,” terang Thamrin Lubis.
“AP dan H kini diamankan di kantor polisi untuk mendapatkan hukuman sesuai UU di Indonesia,” terangnya. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.