PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Personel gabungan Polres Pasangkayu melaksanakan pengamanan kegiatan pengosongan sebidang tanah seluas 50×50 meter yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu di jalan Andi Depu, Dusun Labuang, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (26/9/2023).
Pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri Kapolsek Pasangkayu AKP Idham, Wapolsek Pasangkayu IPTU Amir, Kasat Intelkam Polres Pasangkayu IPTU Dhanu Yuwansya Putra, Asisten I Bidang Pemerintahan H. Muh. Yunus Alsam, Panitera PN Pasangkayu Nisfah dan Nirmala Nurdin.
Kabag Ops Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arif Setiawan menyampaikan, sebelum pengamanan eksekusi tanah, kita lakukan apel dan memberikan arahan kepada anggota, agar tetap mengedepankan humanisme dan pendekatan.
“Sejak pagi hingga sore ini, personel tetap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) eksekusi,” ucapnya.
Lanjut Pandu, personel yang kami turunkan ke TKP sekitar 80 anggota, dan selama berjalannya eksekusi tanah oleh PN Pasangkayu polisi tetap stanby di lokasi hingga selesai.
Sejumlah personel gabungan dari Polres Pasangkayu dan Polsek Pasangkayu turut mengawal jalannya proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN.
“Selama berlangsungnya pembongkaran rumah pada saat pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan tertib tanpa ada perlawanan dari termohon,” terangnya. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


