LAMPUNG TIMUR, LINTASNEWSMEDIA.ID – Polsek Bandar Sribhawono Lampung Timur Polda Lampung, menangkap 2 orang warga yang diduga terlibat dalam aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Kamis (30/3/23)
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar saat didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal mengatakan, personel mengamankan 2 orang tersangka berinisial AD (19 ) dan WS (17), dan mereka adalah warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Tersangka diduga terlibat aksi pencurian 1 unit sepeda motor sejak Senin 27 Maret 2023 di seputaran lapangan merdeka Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung timur,” ungkapnya.
Rizal Muchtar katakan, adapun modus pencurian di lakukan ke-2 pelaku, mereka beraksi saat melihat ada sepeda motor ada terparkir di pinggir lapangan merdeka Sribhawono, dan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor. Sementara pemiliknya pergi makan di kedai kinansi di seputaran lapangan tersebut, tak lama kemudian korban kembali ketempat sepeda motor, ternyata kendaraannya sudah hilang.
Korban meminta bantuan ke rekannya untuk mencari sepeda motornya. Namun, itu tidak membuahkan berhasil, sehingga korban mengalami kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah, kerugian berkisar Rp. 12.000.000.
“Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bandar Sribhawono untuk ditindaklanjuti laporannya, maka dari itu petugas lakukan penyelidikan. Pada hari Rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 wib, ke-2 orang pelaku sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya, dan personel yang melihatnya langsung melakukan penangkan,” terangnya.
Ia juga sampaikan, personel berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, kemudian mereka dibawa ke Polsek Bandar Sribawono untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya. (Red)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


