MOROWALI UTARA, LINTASNEWSMEDIA.ID – Kapolres Morowali Utara (Morut) membangun Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Perkebunan Nusantara III (PT PN III) yang ditandai dengan nomor: DHKN/SPJ/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 Tentang Bantuan Pengamanan, Penertiban Aset, dan Penegakan Hukum untuk mendukung operational PTPN III.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto, bahwa melalui video conference dalam mensosialisasikan perjanjian kerjasama antara PTPN unit kebun Beteleme dan POLRI sebagai pedoman bantuan pengamanan, pengawasan, penertiban Aset, dan kegiatan operasional PT PN III yang bergerak di bidang Holding Perkebunan Nusantara.
“Kerjasama tersebut tujuannya untuk meningkatkan pengamanan aset-aset tanah, tanaman, dan bangunan milik PTPN, agar dapat sejalan dengan arahan Menteri BUMN yang merupakan salah satu pemegang saham PTPN,” ucapnya.
Dia juga sampaikan, misalnya ada kasus di PTPN, baik itu di Sumatera, Jawa dan Kalimantan, kami di kepolisian bisa melakukan kerjasama dibidang hukum, seperti okupasi pemanfaatan aset tanpa izin (ilegal).
“Tanpa adanya izin merupakan perbuatan pelanggaran hukum korupsi yang menimbulkan kerugian negara, dan diduga terindikasi adanya transaksi jual-beli aset negara berupa tanah Hak Guna Usaha (HGU),” terang Imam.
Lanjut Imam, HGU PTPN telah membangun MOU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam melakukan pendampingan hukum dan pemberian pendapat hukum.
“Kedepan, PTPN akan membangun MoU dengan Komando Daerah Militer (Kodam) XIII/Merdeka, sedangkan Kementerian ATR/BPN RI melalui Kanwil ATR/BPN Sulteng mengupayakan pemblokiran permohonan sertifikat yang terindikasi berada dalam HGU PTPN, termasuk yang sudah diterbitkan,” jelasnya. (H. Dege)
Editor: Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


