PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – Pasca membeli sabu, F sedang mengendarai sepeda motor pulang ke rumahnya untuk menikmati barang terlarang tersebut, ditengah perjalanan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menghadang pelaku setelah menerima informasi.
Sat Resnarkoba Pasangkayu tangkap F di Dusun Salunggaluku, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.
Kasat Resnarkoba, IPTU Muhammad Yusuf mengatakan, benar ada penangkapan terhadap pelaku sabu-sabu, dan terduga F ditangkap setelah pulang membeli sabu di Suramana.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga, bahwa F ke Suramana untuk membeli barang terlarang tersebut.
“Sepulang dari Suramana, F dicegat di wilayahnya Kecamatan Bambalamotu, dan Tim Satreskrim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu di tangan sebelah kiri yang terbungkus kertas poil warna emas putih seberat 1,66 gram,” jelasnya.
Lanjut Yusuf, informasi warga bahwa F sering membawa sabu-sabu masuk ke wilayah Bambalamotu, sehingga dilakukan pendalaman dan pemantauan terhadap keberadaan F.
Personil menyita Barang Bukti (BB) 8 sachet yang diduga sabu, kertas poil warna emas putih, 1 unit kendaraan roda dua dengan nomor polisi DC 2169 XQ warna merah hitam yang dikendarai F.
“F disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.