PASANGKAYU, LINTASNEWSMEDIA.ID – DPRD Pasangkayu bersama masyarakat Desa Lariang dan pihak perusahaan PT Astra Agro Lestari (PT AAL) yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit mengadakan Dengar Pendapat (RDP) terkait batas-batas Hak Guna Usaha (HGU) wilayah perkebunan kelapa sawit di PT Letawa.
RDP yang dipimpin oleh anggota DPRD Saipuddin A Baso dan dihadiri beberapa anggota DPRD, pihak BPN, perpajakan termasuk perwakilan PT Letawa, tokoh masyarakat, serta warga yang terdampak.
Perselisihan tentang batas HGU sudah berlangsung lama, yang mengakibatkan ketegangan aliansi masyarakat Lariang seiring berjalannya diskusi dengan adanya argumen dan bantahan berdatangan dari pihak PT Letawa dan BPN, sehingga masyarakat meninggalkan ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Kamis (3/10/2424).
Koordinator Lapangan (Korlap) aliansi masyarakat Lariang, Muh Akbar Firman mengatakan, kami membuat gerakan bersama masyarakat Desa Lariang karena banyak mengetahui indikasi adanya kelebihan batas menanam pohon sawit di luar HGU oleh PT Letawa.
Kami menduga bahwa PT Letawa mencaplok lahan non HGU, dan perusahaan tidak memiliki hak untuk menanam sawit di luar HGU, dan itu sudah 29 tahun. Namun, berdasarkan penyampaian BPN tadi bahwa terdapat 100% pohon sawit didalamnya.
“Atas dasar itu kami menyuarakan hak masyarakat, sebab PT Letawa tidak mau mengeluarkan HGU nya dilahan non HGU. Ada beberapa lahan yang kami klaim, dan itu diluar batas HGU PT Letawa,” katanya.
Sementara itu, Yani Pepi menambahkan, permohonan dasar dari pembuatan HGU wajib memiliki Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan menurut PT Letawa itu izin lokasi.
Pelepasan kawasan hutang lindung PT Letawa hanya diberikan dalam jangka waktu 1 tahun, maka harus diterbitkan HGU nya, dan selama 1 tahun tidak diterbitkan HGU tersebut, maka pelepasan kawasan hutang lindung kembali kepada negara.
“Pelepasan hutang lindung waktu itu di tahun 1996, dan sekarang tahun 2024, maka pelepasan dari Kementrian Kehutanan tersebut tidak bisa lagi digunakan, maka diatas lahan yang telah ditanami sawit oleh PT Letawa itu tidak memiliki HGU,” jelasnya.
Sekedar diketahui, berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. Saat rekan media mencoba mengkonfirmasi terkait konflik batas lahan HGU, pihak PT Letawa enggang untuk memberikan tanggannya. (Roy)
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


