MORUT, LINTASNEWSMEDIA.ID – Selama 2 hari berturut-turut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Timur, Kabupaten Morut, Jum’at (11/8/2023).
Satresnarkoba Polres Morut mengamankan tiga (3) pelaku dan menyita sejumlah Barang Bukti (BB) diduga Narkoba jenis sabu.
Kapolres Morut, Akbp Imam Wijayanto menyampaikan, ya benar, anggota dari Satresnarkoba menangkap 3 orang pelaku, dari tangan pelaku, personel mengamankan 6 paket plastik cetik yang diduga sabu-sabu.
“Anggota Satresnarkoba bergerak selama 2 hari, dan mereka berhasil menangkap 3 pelaku serta mengamankan BB jenis sabu,” terangnya kepada lintasnewsmedia.id.
Lanjut Imam, pelaku yang diamankan berinisial MH alias R (27) dan itu ditangkap pada 10 Agustus 2023 di wilayah Kelurahan Bohoue, Kecamatan Petasia dengan membawa 5 paket plastik bening.
“Sedangkan di hari ke-2 pada tanggal 11 Agustus 2013, Satresnarkoba mengamankan MJ alias J (19) dan PKAT alias K (24) di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur dengan BB 1 plastik cetik jenis sabu,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Morut, Iptu Nur Althin menyampaikan, bahwa pengungkapan pelaku itu berdasarkan informasi dari Masyarakat dan personel Satresnarkoba bergerak cepat.
Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan Narkoba.
“Ke-3 pelaku akan di jerat dengan Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pidana paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp 800 juta hingga 8 Milliar,” tegasnya. (Red)
Editor:Â Roy
Eksplorasi konten lain dari Lintas News Media
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


